JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango menyebut, pihaknya meminta Inspektorat dan Sekretariat jenderal (Setjen) lembaga antirasuah mempercepat pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin puluhan pegawai yang terlibat pungutan liar (pungli).
Nawawi juga mengaku telah meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan mempercepat proses pemeriksaan dugaan pidana para pelaku pungli.
“Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya,” kata Nawawi saat dihubungi, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Sanksi Pungli 78 Pegawai KPK Cuma Minta Maaf, Dewas Sehat?
Menurut Nawawi, tim yang dibentuk Inspektorat KPK sedang dalam proses untuk memutuskan hukuman disiplin.
Hukuman yang dimaksud mengacu pada ketentuan menyangkut aparatur sipil negara (ASN) karena Undang-Undang KPK baru telah mengubah status kepegawaian KPK.
Sementara itu, Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi telah meningkatkan perkara pungli itu ke tahap penyidikan.
“Sejumlah lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam tahapan penyidikan,” jelas Nawawi.
Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) karena terlibat pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Mereka memungut uang dari para tahanan kasus korupsi dengan nilai mencapai Rp 20 juta untuk memasukkan handphone, Rp 200.000 untuk mengisi ulang daya handphone, dan uang tutup mata bulanan mencapai Rp 5 juta.
Baca juga: KPK Bentuk Tim Lintas Biro Tangani Kasus Pungli di Rutan
Dalam putusan sidang etik itu, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka. Dewas hanya bisa menjatuhkan sanksi moral karena pegawai KPK berstatus ASN.
Dewas menyatakan tidak berwenang memutus perkara 12 orang lainnya karena tindakan mereka dilakukan sebelum lembaga itu dibentuk di KPK.
Saat ini, masih terdapat tiga pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik.
Mereka merupakan atasan dari para pegawai yang menjabat sebagai kepala rutan, eks pelaksana tugas (plt) kepala rutan, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri.
Total, 93 orang yang diseret dalam sidang etik di Dewas KPK.
Selain proses etik, KPK mengusut perkara ini dari sisi pelanggaran disiplin yang bisa berujung pemecatan dan pidana.
Kasus dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.