JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menggelar ekspose kasus dugaan pegawai sendiri yang diduga memotong anggaran perjalanan dinas.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam forum itu, pejabat pihak Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta pimpinan KPK sepakat meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Adapun pegawai dimaksud bernama Novel Aslen Rumahorbo (NAR), yang diduga melakukan kecurangan administrasi perjalanan dinas para pegawai.
“Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Baca juga: KPK Sita Rumah Mewah hingga 14 Ruko Milik Andhi Pramono di Batam
Meski sudah disepakati naik ke tahap penyidikan, kata Ali, KPK tidak langsung memanggil para saksi atau tersangka.
Pihaknya masih harus menempuh proses administrasi penyidikan mulai dari Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK), proses analisis, sebelum akhirnya menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).
“Kalau sudah terbit surat perintah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyatakan cukup,” kata Ali.
Baca juga: KPK Duga Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Ali menuturkan, KPK menetapkan zero tolerance terhadap insan lembaga antirasuah yang melakukan korupsi.
Selain pidana, kasus NAR juga disidangkan secara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia dijatuhi sanksi berat namun terbatas dalam hukuman moral.
Selain itu, pihak Inspektorat KPK juga menindak atas dugaan pelanggaran disiplin dan memutuskan memecat NAR.
“Inspektorat juga sudah diputus dengan pemberhentian atau pemecatan,” kata dia.
Baca juga: KPK Akan Surati AHY, Minta Lapor LHKPN sebagai Menteri ATR/BPN
Pada 19 September 2023 lalu, Ali mengungkapkan, Inspektorat memutuskan NAR melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
NAR sebelumnya diduga menggelembungkan uang perjalanan dinas dengan cara menambah orang yang melakukan perjalanan dinas tidak sesuai kenyataan.
Ia juga diduga memanipulasi ongkos yang tercatat dalam kwitansi perjalanan dinas. Dalam setahun, NAR diduga menilap uang negara hingga sekitar Rp 550 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.