JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pegawai yang melakukan korupsi uang perjalanan dinas, Novel Aslen Rumahorbo (NAR).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Novel Aslen Rumahorbo terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.
"Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," kata Ali kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: KPK Bakal Dalami Keterlibatan Istri Rafael Alun di Persidangan
Ali menyatakan, atas tindakannya, Novel dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri, berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Secara paralel, kata Ali, KPK masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya.
"KPK secara simultan melakukan penegakan kode etik melalui Dewan Pengawas (Dewas), penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat, serta tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi," ucap Ali.
Di sisi lain, Ali menyatakan, KPK terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
"KPK tentunya akan menyampaikan kembali update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik," ujar Ali.
Baca juga: KPK Pecat Pegawai Rutan yang Lecehkan Istri Tahanan
NAR sebelumnya diduga menggelembungkan uang perjalanan dinas dengan cara menambah orang yang melakukan perjalanan dinas tidak sesuai realita.
NAR juga diduga memanipulasi ongkos yang tercatat dalam kwitansi perjalanan dinas. Dalam setahun, NAR diduga menilap uang negara hingga sekitar Rp 550 juta.
“Ada mark up-mark up, misalnya yang perjalanan dinasnya lima orang ditambah jadi enam,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam diskusi Badai di KPK, dari Korupsi, Pencabulan, hingga Perselingkuhan di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.