Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Pemilu Berpotensi Digugat ke MK, KPU Siapkan Pengacara dan Tim Hukum

Kompas.com - 06/03/2024, 22:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeklaim telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi kemungkinan adanya sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin, berujar bahwa pihaknya membentuk tim penyelesaian sengketa pemilu di MK untuk pilpres dan pileg.

"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer)," ujar Afifuddin kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Diagram Sirekap Dihentikan Dianggap Bukti KPU Kurang Tanggap Persoalan

Pria yang akrab disapa Afif itu menambahkan, KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS.

Pada prinsipnya, kata dia, KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal.

Mereka juga menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.

"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," ungkap eks komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI itu.

Baca juga: MK Simulasi Akbar Tangani Sengketa Pemilu 2024

Sebagai informasi, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk Pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.

Sementara itu, tenggat sejenis untuk Pileg paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.

Di sisi MK sendiri, lembaga tersebut sudah menggelar simulasi akbar dukungan penanganan perkara sengketa pemilu/PHPU yang diikuti semua pegawai dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU 2024 pada Rabu (6/3/2024).

Ketua MK, Suhartoyo, membuka secara langsung simulasi akbar pada pagi ini untuk memberikan pembekalan kepada gugus tugas.

"Simulasi akbar PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD (Pileg) berlangsung sesuai tahapan, mulai dari pra-registrasi, pasca-registrasi, dan pasca-putusan," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, dalam keterangan resmi, Rabu.

Baca juga: Cerita Jimly soal Kebesaran Hati Megawati, Terima Kekalahan Lawan SBY dan Tak Gugat ke MK

Ia menjelaskan, simulasi pra-registrasi terdiri dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan, hingga persiapan persidangan.

Sementara itu, simulasi pasca-registrasi meliputi penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, dan persidangan.

"Pada saat simulasi, beberapa pegawai berperan sebagai pemohon dengan diminta menunjukkan identitasnya, kemudian mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi," beber Fajar.

"Selanjutnya, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya," ia menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com