Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Hentikan Penyidikan Terkait Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G, Kejagung Digugat

Kompas.com - 27/02/2024, 11:35 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayakngkan lantaran Kejagung dinilai telah menghentikan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Dito Ariotedjo disebut telah menerima aliran dana senilai Rp 27 miliar dalam kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan prasarana pendukung 1,2,3,4 dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Sah atau tidaknya penghentian penyidikan," demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selata, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Disebut Terima Uang dalam Vonis Johnny Plate, Ini Jawaban Dito Ariotedjo

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatan ini dilakukan setelah perkara korupsi proyek BTS Bakti Kominfo yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membawa enam orang sebagai terpidana dan dua terdakwa.

Mereka yang telah menjadi terpidana adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Kemudian, ada juga eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Sementara itu, ada Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang saat ini menjasi terdakwa dan tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, kata Kurniawan, di antara para terdakwa atau terpidana tersebut, tidak terdapat nama Dito Ariotedjo yang di persidangan disebut secara tegas oleh beberapa saksi bahwa ia telah menerima uang sejumlah kurang lebih Rp 27 miliar untuk kepentingan menghentikan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga: Bantahan Menpora Dito Ariotedjo Terlibat Pengamanan dan Penerimaan Uang Terkait Kasus BTS 4G

Di sisi lain, keterlibatan Dito Ariotedjo sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana, jelas terlihat pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 58/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 17 Januari 2024.

Menurut Kurniawan, meskipun Kejaksaan Agung telah melakukan penanganan perkara dalam bentuk penyidikan dan penuntutan terhadap beberapa pihak yang disebut dalam putusan, Kejagung tidak menaikkan status Dito Ariotedjo sebagai tersangka.

Padahal, dengan konstruksi perbuatan yang sama, Kejagung telah menetapkan Edward Hutahean dan Sadikin Rusli yang dikembangkan pada penetapan tersangka pada Akhsanul Qosasih dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

“Bahwa perbuatan termohon (Kejaksaan Agung) yang melakukan tebang pilih dalam menangani perkara tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo tersebut seharusnya sudah dapat dijadikan alasan bagi termohon II (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara (penyidikan) terhadap Dito Ariotedjo untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kurniawan.

Bantahan Dito Ariotedjo

Sementara itu, Dito Ariotedjo telah menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya usaha untuk menutup kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G.

Hal ini disampaikan pria dengan nama lengkap Ario Bimo Nandito Ariotedjo itu saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com