Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi lantaran namanya disebut oleh saksi sekaligus terdakwa Irwan Hermawan telah menerima aliran uang untuk mengamankan kasus BTS 4G yang saat itu disediliki Kejagung.
Uang untuk Dito Ariotedjo disebut diberikan oleh perantara dari Galumbang Menak bernama Resi Yuki Bramani.
"Soalnya yang berkembang di persidangan itu si Galumbang Menak pernah ketemu saudara, membicarakan masalah ada yang usaha untuk menutup kasus BTS ini lho Pak," kata ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Atas pernyataan hakim itu, Dito mengaku bahwa ia mengenal Galumbang Menak hanya sebatas kolega bisnis.
Namun, Dito Ariotedjo mengatakan, ia tidak pernah mengetahui Irwan Hermawan seperti yang diberitakan oleh media.
Hakim Fahzal pun menjelaskan alur pengamanan perkara berdasarkan keterangan dari saksi, yakni Irwan merupakan perantara dari Anang Achmad Latif untuk memberikan saweran ke beberapa pihak untuk menutup kasus BTS.
"Jadi, Irwan diperintah oleh Anang, kemudian (diberikan melalui) Galumbang Menak. Galumbang bawa si Resi datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," kata hakim.
"Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," ujar hakim lagi.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi BTS, Johnny Plate Mengaku Tak Pernah Bertemu Dito Ariotedjo
Dalam kesempatan ini, Dito Ariotedjo kembali membantah seluruh keterangan yang menyebutkan namanya terlibat dalam pengamanan perkara tersebut.
Ia mengaku hanya bertemu dua kali dengan Galumbang Menak untuk persoalan bisnis.
"Itu enggak benar itu?" tanya hakim. "Tidak benar yang mulia," kata politikus Golkar itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.