Salin Artikel

Dianggap Hentikan Penyidikan Terkait Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G, Kejagung Digugat

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayakngkan lantaran Kejagung dinilai telah menghentikan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Dito Ariotedjo disebut telah menerima aliran dana senilai Rp 27 miliar dalam kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan prasarana pendukung 1,2,3,4 dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Sah atau tidaknya penghentian penyidikan," demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selata, Selasa (27/2/2024).

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatan ini dilakukan setelah perkara korupsi proyek BTS Bakti Kominfo yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membawa enam orang sebagai terpidana dan dua terdakwa.

Mereka yang telah menjadi terpidana adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Kemudian, ada juga eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Sementara itu, ada Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang saat ini menjasi terdakwa dan tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, kata Kurniawan, di antara para terdakwa atau terpidana tersebut, tidak terdapat nama Dito Ariotedjo yang di persidangan disebut secara tegas oleh beberapa saksi bahwa ia telah menerima uang sejumlah kurang lebih Rp 27 miliar untuk kepentingan menghentikan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, keterlibatan Dito Ariotedjo sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana, jelas terlihat pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 58/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 17 Januari 2024.

Menurut Kurniawan, meskipun Kejaksaan Agung telah melakukan penanganan perkara dalam bentuk penyidikan dan penuntutan terhadap beberapa pihak yang disebut dalam putusan, Kejagung tidak menaikkan status Dito Ariotedjo sebagai tersangka.

Padahal, dengan konstruksi perbuatan yang sama, Kejagung telah menetapkan Edward Hutahean dan Sadikin Rusli yang dikembangkan pada penetapan tersangka pada Akhsanul Qosasih dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

“Bahwa perbuatan termohon (Kejaksaan Agung) yang melakukan tebang pilih dalam menangani perkara tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo tersebut seharusnya sudah dapat dijadikan alasan bagi termohon II (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara (penyidikan) terhadap Dito Ariotedjo untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kurniawan.

Bantahan Dito Ariotedjo

Sementara itu, Dito Ariotedjo telah menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya usaha untuk menutup kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G.

Hal ini disampaikan pria dengan nama lengkap Ario Bimo Nandito Ariotedjo itu saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi lantaran namanya disebut oleh saksi sekaligus terdakwa Irwan Hermawan telah menerima aliran uang untuk mengamankan kasus BTS 4G yang saat itu disediliki Kejagung.

"Soalnya yang berkembang di persidangan itu si Galumbang Menak pernah ketemu saudara, membicarakan masalah ada yang usaha untuk menutup kasus BTS ini lho Pak," kata ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Atas pernyataan hakim itu, Dito mengaku bahwa ia mengenal Galumbang Menak hanya sebatas kolega bisnis.

Namun, Dito Ariotedjo mengatakan, ia tidak pernah mengetahui Irwan Hermawan seperti yang diberitakan oleh media.

Hakim Fahzal pun menjelaskan alur pengamanan perkara berdasarkan keterangan dari saksi, yakni Irwan merupakan perantara dari Anang Achmad Latif untuk memberikan saweran ke beberapa pihak untuk menutup kasus BTS.

"Jadi, Irwan diperintah oleh Anang, kemudian (diberikan melalui) Galumbang Menak. Galumbang bawa si Resi datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," kata hakim.

"Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," ujar hakim lagi.

Dalam kesempatan ini, Dito Ariotedjo kembali membantah seluruh keterangan yang menyebutkan namanya terlibat dalam pengamanan perkara tersebut.

Ia mengaku hanya bertemu dua kali dengan Galumbang Menak untuk persoalan bisnis.

"Itu enggak benar itu?" tanya hakim. "Tidak benar yang mulia," kata politikus Golkar itu.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/27/11355981/dianggap-hentikan-penyidikan-terkait-dito-ariotedjo-di-kasus-bts-4g-kejagung

Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke