JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, menilai, hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dapat memperkuat wacana pemakzulan Presiden.
Namun, hak angket dan pemakzulan tidak berkaitan secara langsung. Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur jelas syarat dan mekanisme hak angket yang berbeda dengan pemakzulan.
“Sesuatu yang sangat mungkin (hak angket memperkuat wacana pemakzulan), tetapi proses dan prosedurnya berbeda. Sehingga pemakzulan butuh prosedur dan tata cara berbeda lagi dengan hak angket,” kata Agus kepada Kompas.com, Sabtu (24/2/2024).
Agus menjelaskan, hak angket pada prinsipnya merupakan hak institusional DPR untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Objeknya berupa kebijakan pemerintah yang strategis dan berpengaruh terhadap masyarakat, yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Jika hak angket ditujukan ke pemerintah guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024, maka, DPR akan menyelidiki kerja-kerja dan kegiatan pemerintah yang menyangkut pemilu, bukan terkait penyelenggaraan pemilu itu sendiri.
Baca juga: Mahfud Sebut Hak Angket Pemilu di DPR Bisa Jatuhkan Sanksi Politik, Termasuk Impeachment Presiden
Sebab, pemilu bukan merupakan kerja pemerintah. Pemilu diselenggarakan oleh lembaga independen bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasil atau output dari hak angket berupa rekomendasi. Misalnya, rekomendasi untuk memperbaiki hal-hal yang dilanggar oleh eksekutif, bisa juga berupa teguran tertulis.
“Hak angket ini kan ranahnya politik. Makanya sering disebut sebagai right of impeachment (hak memakzulkan), jadi semacam meng-impeach (memakzulkan) tindakan pejabat publik dalam jabatan,” ujar Agus.
Agus bilang, hak angket tidak dapat memengaruhi hasil pemilu. Sebab, menurut ketentuan konstitusi, kewenangan untuk menangani perselisihan hasil pemilu berada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Akan tetapi, proses pemakzulan Presiden membutuhkan proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak.
Baca juga: Hak Angket Tak Bisa Batalkan Pemilu, Mahfud: Tapi Bisa Jatuhkan Sanksi Politik ke Presiden
Mengacu Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam situasi tertentu, yakni:
Sementara, proses pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Pasal 7B konstitusi, yakni:
Agus menlanjutkan, hak angket dan pemakzulan berada di ranah berbeda. Hak angket berada di ranah hukum, sementara pemakzulan Presiden masuk ke aspek hukum dan politik.
“Pertanyaannya, kalau hak angket itu kegiatan eksekutif atau kebijakan eksekutif yang melanggar peraturan perundang-undangan, aspek mana yang bisa nyambung dengan syarat yang ditentukan di konstitusi tadi? Itu sesuatu yang berbeda,” kata Agus.
“Salah satu syarat untuk pemakzulan itu kan mesti disambungkan dulu apakah ada hubungannya dengan syarat-syarat yang dicantumkan di konstitusi,” tuturnya.