Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Pleidoi, Jaksa KPK: Dadan Tri Yudianto Mudah Berbohong

Kompas.com - 26/02/2024, 14:05 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, poin nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Dadan Tri Yudianto bukan hal baru dan sudah dituangkan jaksa dalam surat tuntutan.

Hal ini disampaikan Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto menanggapi nota pembelaan Dadan Tri dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dadan dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca juga: Dadan Tri Klaim Dimintai Uang 6 Juta Dollar AS agar Tak Jadi Tersangka, KPK: Laporkan Dewas

Ia disebut telah menjembatani Tanaka memberikan suap kepada Sekretaris MA saat itu, Hasbi Hasan guna mengondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.

“Bahwasanya nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa tersebut bukanlah hal baru dan secara garis besar telah kami tuangkan secara lengkap dalam surat tuntutan kami,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Menurut Jaksa, bantahan-bantahan Dadan Tri atas fakta hukum yang terungkap di persidangan sudah disampaikan sejak awal proses penyidikan perkara tangkap tangan pengurusan perkara di MA.

Saat itu, Dadan Tri masih menjadi saksi dalam perkara atas nama Heryanto Tanakan.

Menurut jaksa, Dadan saat itu mencoba memanipulasi fakta mengenai peruntukan uang Rp 3 miliar pada tanggal 29 Maret 2022 yang bersumber dari Heryanto Tanaka.

Baca juga: Dadan Tri Mengaku Diminta 6 Juta Dollar AS agar Tak Jadi Tersangka, KPK Merespons

Misalnya, untuk pembelian mobil dengan meminta dibuatkan kuitansi back date yang diubah menjadi pinjaman uang oleh tenaga ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules, sehingga seolah-olah uang tersebut bukan untuk Hasbi Hasan.

“Selain itu, adanya penyangkalan-penyangkalan keterangan terdakwa pada beberapa berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menunjukkan bahwa terdakwa adalah orang yang tidak jujur, mudah berbohong, dan akan berbohong untuk menutupi kebohongan lainnya, sehingga dengan ringannya mempermainkan hukum demi bisa lepas dari jerat pidana walaupun bukti-bukti yang ada sudah sangat terang benderang,” papar Jaksa KPK.

“Oleh karenanya keterangan terdakwa yang menyangkal mengenai adanya meeting of mind atau persamaan kehendak, pertemuan, serta komunikasi antara dirinya dengan Heryanto Tanaka, Hasbi Hasan serta Theodorus Yosep Parera (Pengacara Heryanto Tanaka) tentang pengurusan perkara di Mahkamah Agung haruslah dikesampingkan,” ujar dia.

Baca juga: KPK Sesalkan Dadan Tri Tendang Pintu Pengadilan sampai Rusak Usai Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara

Berdasarkan seluruh tanggapan yang disampaikan di muka persidangan, tim Jaksa KPK tetap pada Surat Tuntutan Nomor: 05/TUT.01.06/24/02/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024.

Jaksa KPK pun meminta agar nota pembelaan Dadan Tri dan Penasehat Hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim.

“Kami penuntut umum memohon kepada Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum,” kata Jaksa KPK.

Dalam perkara ini, Jaksa Komisi Antirasuah menuntut Dadan Tri selama 11 tahun dan 5 bulan penjara Selain pidana badan, Dadan Tri juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Dadan juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 7,9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com