Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Suara Para Caleg DPR Eks Napi Korupsi di Pemilu 2024

Kompas.com - 25/02/2024, 06:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mantan narapidana kasus korupsi menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 dengan bersaing menjadi calon anggota legislatif (Caleg).

Menurut catatan Kompas.com, terdapat 8 partai politik yang mempunyai caleg eks napi korupsi yang bersaing di Pemilu 2024.

Mereka adalah Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Terdapat 27 caleg eks napi korupsi yang bersaing di Pemilu 2024. Mereka bersaing di sejumlah daerah pemilihan (Dapil).

Baca juga: Jelang Pemilu Susulan di Jakut, Bawaslu DKI Terima Aduan Caleg Beri Uang Rp 200.000 ke Warga

Berikut ini data perolehan suara mereka menurut Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (22/2/2023):

PKB

  • Susno Duadji, Dapil Sumatra Selatan 2, nomor urut 2: 20,671 suara.
  • Huzrin Hood, Dapil Kepulauan Riau, nomor urut 2: 11,102 suara.
  • Rino Lande, Dapil Jawa Timur V, nomor urut 7: 42,964 suara.
  • Yansen Akun E, Dapil Kalimantan Barat 2, nomor urut 1: 9,029 suara.

PDI-P

  • Asep Ajidin, Dapil Sumatra Barat 2, nomor urut 4: 1,190 suara.
  • Mochtar Mohamad, Dapil Jawa Barat 5, nomor urut 5: 4,561 suara.
  • Rokhmin Dahuri, Dapil Jawa Barat 8, nomor urut 1: 47,004 suara.
  • Al Amin Nasution, Dapil Jawa Tengah 8, nomor urut 4: tidak ada.

Golkar

  • Teuku Muhammad Nurlif, Dapil Aceh 1, nomor urut 1: 17,846 suara.
  • Syahrasaddin, Dapil Jambi, nomor urut 6: 1,438 suara.
  • Wendy Melfa, Dapil Lampung 1, nomor urut 5: 9,123 suara.
  • Iqbal Wibisono, Dapil Jawa Tengah 1, nomor urut 2: 7,662 suara.
  • Nurdin Halid, Dapil Sulawesi Selatan 2, nomor urut 1: 42,276 suara.
  • Bernard Sagrim, Dapil Papua Barat Daya, nomor urut 2: 5,921 suara.

Baca juga: Diduga Suaranya Menyusut, Caleg di Bangkalan Marah-marah di Kantor PPK dan Bawa Puluhan Orang

Nasdem

  • Abdillah, Dapil Sumatra Utara 1, nomor urut 5: 2,319 suara.
  • Eep Hidayat, Dapil Jawa Barat 9, nomor urut 1: 8,745 suara.
  • Dikdik Darmika, Dapil Jawa Barat 11, nomor urut 9: 540 suara.
  • Sani Ariyanto, Dapil Jawa Tengah 8, nomor urut 4: 1,453 suara.
  • Rahudman Harahap, Dapil Sumatra Utara 1, nomor urut 4: 1,870 suara.

Hanura

  • Sandi Suwardi Hasan, Dapil Jawa Timur 4, nomor urut 1: 986 suara.
  • Wa Ode Nurhayati, Dapil Sulawesi Tenggara, nomor urut 1: 5,075 suara.

Demokrat

  • Evy Susanti, Dapil Jawa Barat 3, nomor urut 5: 906 suara.
  • Lukas Uwuratuw, Dapil Maluku, nomor urut 4: 2, 035 suara.
  • Thaib Armaiyn, Dapil Maluku Utara, nomor urut 1: 8,510 suara.

Perindo

  • Hendra Karianga, Dapil Maluku Utara, nomor urut 1: 5,130 suara.
  • Soleman Sikirit, Dapil Papua Barat, nomor urut 1: 169 suara.

PPP

  • Madini Farouq, Dapil Jawa Timur 4, nomor urut 3: 2,813 suara.


KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Baca juga: Tak Punya Baliho Saat Jadi Caleg, Dede Sunandar: Sudah Foto, Pas Dicetak Katanya Salah Nomer

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com