Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 52 Bakal Caleg Eks Narapidana, Mayoritas Kasus Korupsi

Kompas.com - 28/08/2023, 13:21 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya, 52 mantan narapidana tercatat sebagai bakal calon anggota legistatif (caleg) Pemilu 2024.

Mantan napi tersebut mencalonkan diri lewat sejumlah partai politik dan tersebar di berbagai daerah pemilihan (dapil).

Dari 18 partai politik peserta pemilu, hanya 4 partai politik yang tak mencalonkan bekas narapidana sebagai anggota legislatif yakni Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Sementara, parpol yang paling banyak mengajukan caleg mantan napi yaitu Partai Golkar.

"Iya benar data-data tersebut terdapat dalam DCS DPR Pemilu 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada Kompas.com, Minggu (27/8/2023).

Baca juga: 52 Eks Terpidana Berlomba Jadi Caleg DPR Pemilu 2024, Terbanyak dari Golkar

Adapun kasus yang menjerat bakal caleg tersebut bermacam-macam, namun mayoritas perkara korupsi. Berikut nama 52 bakal caleg mantan napi beserta kasus yang menjeratnya.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

1. Susno Duadji, Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2

  • Mantan terpidana korupsi dana pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2009 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
  • Divonis 3,5 tahun penjara pada Maret 2011
  • Bebas pada Maret 2015.

2. Huzrin Hood, Dapil Kepulauan Riau, nomor urut 2

  • Mantan terpidana korupsi APBD Kepulauan Riau tahun 2001 dan 2002 sebesar Rp 4,3 miliar.
  • Divonis 2 tahun penjara pada Oktober 2003.

3. Rino Lande, Dapil Jawa Timur V, nomor urut 7

  • Mantan terpidana korupsi Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga (P3SON) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2011.

4. Yansen Akun Effendy, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 1

  • Mantan terpidana korupsi pengadaan tanah tempat pembuangan akhir (TPA) di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
  • Divonis 1 tahun penjara pada April 2012.

5. Ali Maskur Masduqi, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 7

6. Abdul Halim, Dapil Bali, nomor urut 2

Baca juga: 16 Eks Terpidana Daftar Caleg DPD: Ada Irman Gusman, Rio Capella, dan Emir Moeis

Partai Gerindra

1. Syaifur Rahman, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 4

2. Amry, Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 4

PDI Perjuangan

1. Mochtar Mohamad, Dapil Jawa Barat V, nomor urut 3

  • Mantan terpidana kasus suap di lingkungan pemerintah Kota Bekasi tahun 2010.
  • Divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, namun dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 6 tahun penjara pada Maret 2012.
  • Bebas pada Juni 2015.

2. Rokhmin Dahuri, Dapil Jawa Barat VIII, nomor urut 1

  • Mantan terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  • Divonis 7 tahun penjara pada Juli 2007, dikurangi oleh MA lewat peninjauan kembali (PK) menjadi 4 tahun 6 bulan penjara.
  • Bebas pada November 2009.

3. Al Amin N Nasution, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 4

  • Mantan terpidana kasus suap alih fungsi hutan di Bintan, Kepulauan Riau.
  • Divonis 8 tahun penjara pada Januari 2009.

4. Asep Ajidin, Dapil Sumatera Barat II, nomor urut 4

Baca juga: Ramai-ramai Kerabat Pejabat dan Elite Parpol Jadi Caleg: Putri Puan hingga Keponakan Prabowo

Partai Golkar

1. Teuku Muhammad Nurlif, Dapil Aceh I, nomor urut 1

  • Mantan terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Divonis 1 tahun 4 bulan penjara pada Juni 2011.

2. Syahrasaddin, Dapil Jambi, nomor urut 6

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com