JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyambut positif Indonesia Corruption Watch (ICW) yang merilis 12 nama calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidana korupsi yang akan ikut berkontestasi dalam pileg 2024 mendatang.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan ICW sudah cukup memberikan pendidikan politik bagi masyarakat agar cermat memerhatikan rekam jejak caleg.
"Umumkan saja. Karena dengan diumumkan, buat saya, itu sudah merupakan satu kondisi khusus agar masyarakat memerhatikan bab ini," kata Mardani ditemui usai menghadiri acara deklarasi relawan Anies Baswedan di Gedung Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Jakarta Selatan, Minggu (27/8/2023).
Baca juga: 12 Caleg Eks Napi Korupsi Berebut Kursi Senayan: Nurdin Halid, Susno Duadji, hingga Irman Gusman
Mardani menegaskan, PKS mendorong masyarakat menjadi pemilih cerdas.
Hal itu didorong tidak hanya saat Pemilu 2024 saja melainkan sudah sejak Pemilu sebelumnya.
Menurutnya, PKS tak bisa mendorong masyarakat untuk memilih atau tidak memilih caleg tertentu.
"Karena kalau kita menginsinuasi agar tidak memilih a, tidak memilih b, itu ada aturan yang membuat mereka (caleg eks napi koruptor) mesti diperlakukan dengan adil," nilai anggota Komisi II DPR itu.
Baca juga: ICW Duga Ada Pasal Selundupan di Aturan KPU yang Permudah Eks Koruptor Jadi Caleg
Lebih jauh, PKS juga memandang para eks napi koruptor itu tetap berhak mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Sebab, hak politik mereka memang tidak dicabut.
Oleh karena itu, dia mendukung sikap ICW yang merilis nama-nama tersebut.
"Kalau aturannya wajib diumumkan, ya umumkan. Karena pemilih perlu tahu latar belakang caleg, jangan sampai ada yang disembunyikan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ICW merilis 12 nama caleg mantan terpidana korupsi yang akan ikut berkontestasi dalam pileg 2024 mendatang.
Baca juga: KPU Didesak Umumkan Status Caleg Mantan Terpidana Korupsi
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, 12 nama caleg tersebut hasil temuan dari daftar calon sementara (DCS) yang dirilis 19 Agustus 2023.
"Hari ini partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (caleg) ternyat amasih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8/2023).
"Temuan ICW menunjukan, setidaknya terdapat 12 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.