JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta terdakwa perantara suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto melaporkan oknum lembaga antirasuah yang disebut meminta uang ke Dewan Pengawas (Dewas).
Adapun Dadan dalam pleidoinya mengaku dimintai uang sebesar 6 juta dollar Amerika Serikat (AS) oleh seorang penegak hukum agar kasusnya dihentikan.
“KPK meminta kepada Terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Ali menuturkan, Dadan perlu melaporkan pengakuannya itu ke Dewas agar kebenarannya bisa ditelusuri.
Baca juga: Dadan Tri Mengaku Diminta 6 Juta Dollar AS agar Tak Jadi Tersangka, KPK Merespons
Setiap laporan masyarakat yang dilengkapi dengan bukti awal, kata Ali, akan ditindaklanjuti dengan verifikasi.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengungkapkan, KPK sering mendapat informasi terdapat banyak pihak yang mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah.
Mereka mengeklaim bisa mengintervensi hingga menghentikan kasus di KPK.
“Bahkan, KPK bersama aparat penegak hukum lain, pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut,” ujar Ali.
Ali mencontohkan, dalam kasus dugaan korupsi di Muara Enim, tindakan penipuan justru dilakukan oleh pengacara terdakwa.
Baca juga: Tendang Pintu Pembatas Usai Sidang Tuntutan, Dadan Tri Yudianto Minta Maaf
Karena perbuatannya, pengacara itu kemudian divonis bersalah dalam sidang etik advokat.
Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa perkara di KPK melalui proses hukum berjenjang yang melibatkan banyak unit, bukan perseorangan.
KPK juga melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menetapkan tersangka yang diputuskan bersama-sama.
“Keputusan pimpinan pun dilakukan secara kolektif kolegial,” kata Ali.
“Sehingga penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang-per orang, namun tersistem dalam kerja tim,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam nota pembelaannya, Dadan Tri mengeklaim dimintai uang 6 juta dollar AS oleh orang yang mengaku sebagai penegak hukum agar tak menjadi tersangka di KPK.
Baca juga: KPK Sesalkan Dadan Tri Tendang Pintu Pengadilan sampai Rusak Usai Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara