JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah pernyataan kuasa hukum mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto yang mengklaim kliennya tidak diizinkan untuk bisa beribadah.
Dadan Tri Yudianto diketahui adalah terdakwa kasus dugaan suap terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan, guna mengondisikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah bergulir di MA.
“Kami sudah cek, kami pastikan tidak benar apa yang dia sampaikan itu. Hak-hak semua tahanan KPK kami pastikan dipenuhi. Termasuk, hak beribadah,” kata Ali Fikri kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Ali memastikan Dadan Tri melaksanakan ibadah shalat Jumat di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Dalam Sidang, Kuasa Hukum Dadan Tri Protes ke KPK karena Kliennya Tak Diizinkan Shalat Jumat
Namun, eks petinggi Wika Beton itu disebut tidak melaksanakan shalat Jumat yang digelar di Rumah Tananan (Rutan) Pondam Jaya Guntur sebagaimana tahanan lainnya.
“Hal ini sesuai permintaan tim penyidik dan Penuntut Umum KPK dengan pertimbangan alasan strategi dan teknis penyelesaian perkara,” ujar Ali.
Ali Fikri menegaskan bahwa petugas Rutan C1 tempat Dadan Tri ditahan juga selalu mengingatkan waktu ibadah untuk para tahanan. Tetapi, Dadan sendiri yang menolak untuk melaksanakan shalat Jumat di Gedung Merah Putih KPK.
“Petugas rutan sudah sampaikan setiap Jumat dan akan membawanya ke gedung merah putih tapi menolak,” kata Ali Fikri.
“Tentu enggak bisa dipaksa juga untuk beribadah,” ujarnya lagi.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Suap di MA, Dadan Tri Hadapi Putusan Sela Hari Ini
Diketahui, protes mengenai ibadah ini disampaikan Kuasa Hukum Dadan Tri, Willy Lesmana Putra kepada Jaksa KPK di muka persidangan sebelum Ketua Majelis Hakim Tegus Santoso menutup sidang dengan agenda putusan sela pada Selasa.
Dalam kesempatan itu, kubu Dadan Tri mengklaim bahwa kliennya tidak pernah diizinkan untuk melaksanakan shalat Jumat.
“Yang Mulia, perlu Yang Mulia ketahui dan kami menyampaikan kepada penuntut umum jika klien kami terdakwa Dadan Tri Yudianto ini sudah sekian lama tidak dapat mengikuti shalat Jumat dan tidak dibolehkan dari Merah Putih (kantor KPK),” kata Willy di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Selasa siang
“Kami mohon atas dasar hak asasi manusia, tolong diperkenankan klien kami itu dapat melaksanakan ibadah, khususnya shalat Jumat. Terima kasih Yang Mulia, terima kasih penuntut umum,” ujarnya lagi.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Terduga Perantara Suap Sekretaris MA Dilanjutkan
Mendengar protes tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta agar tim penasihat hukum dapat berkoordinasi dengan Jaksa KPK.
Dalam kesempatan ini, Jaksa KPK pun menyatakan bakal mengakomodir protes dari tim Hukum Dadan Tri tersebut.
“Yang Mulia akan kita akomodir penyampaian dari penasihat hukum,” kata Jaksa KPK.
“Soalnya itu kan haknya, hak melakukan ibadah ya,” ujar Hakim Teguh.
Baca juga: Dalam Sidang, Kuasa Hukum Dadan Tri Protes ke KPK karena Kliennya Tak Diizinkan Shalat Jumat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.