JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto menyampaikan permohonan maaf usai menendang pintu pembatas ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (13/2/2024) lalu.
Dadan mengaku tindakan itu dilakukan tanpa kesengajaan. Sebab, istrinya Riris Riska Diana berteriak histeris setelah mendengar tuntutan 11 tahun dan lima bulan penjara terhadap suaminya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Baca juga: Jadi Perantara Suap Sekretaris MA, Dadan Tri Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara
“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan," ungkap Dadan usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
“Melihat istri histeris, saya panik, dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya, namun saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang sidang itu tertendang,” ucapnya.
Atas kerusakan tersebut, Dadan mengeklaim pihaknya telah bertanggungjawab untuk memperbaiki pintu pembatas tersebut.
Dalam kesempatan ini, ia merasa telah dizalimi atas penetapan tersangka hingga membawanya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Baca juga: KPK Sesalkan Dadan Tri Tendang Pintu Pengadilan sampai Rusak Usai Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara
Dadan mengeklaim, dirinya hanya melakukan bisnis dengan Heryanto Tanaka yang saat ini juga menjadi terdakwa.
"Apakah salah jika saya melakukan hubungan bisnis dengan seseorang dalam hal ini Pak Haryanto Tanaka untuk menjaga keberlangsungan bisnis atau usaha saya yang banyak orang menggantungkan keberlangsungan hidupnya pada saya?" kata Dadan.
"Saya merasa terdzolimi dan berada pada titik nadir dalam kehidupan saya, semua yang terjadi saat ini juga sangat berdampak buruk bagi saya sendiri, kehidupan, dan karir saya serta keluarga saya, dan karyawan saya yang menggantungkan hidupnya kepada saya," ucapnya.
Baca juga: Istri Dadan Tri Histeris Usai Suaminya Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara
Dalam kasus ini, JPU menuntut Dadan Tri Yudianto dipidana selama 11 tahun dan 5 bulan penjara.
Dadan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Ia disebut menjembatani Tanaka memberikan suap kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan, guna mengondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.