Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Putuskan Sidang Hasbi Hasan dan Dadan Tri Digabung

Kompas.com - 05/12/2023, 20:28 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan digabung.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Hakim Teguh berpandangan, perkara yang menjerat Dadan Tri adalah perkara splitsing atau pemecahan satu berkas yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa.

Baca juga: Hasbi Hasan Tolak Sidang Digabung dengan Orang yang Didakwa Menyuapnya

Lantaran konstruksi perkara suap yang hampir sama dengan Hasan Hasbi, Hakim menilai lebih baik pemeriksaan saksi dua terdakwa itu digabungkan.

“Perkara ini ada splitsing dengan perkara tadi (Hasbi Hasan), majelis hakim sudah bermusyawarah, alangkah baiknya untuk efektifitas pemeriksaan saksi, biar saksi nanti tidak bolak-balik atau jika dari para penasihat hukum tidak keberatan, perkaranya bisa kita jadikan satu,” kata Hakim Teguh.

Hakim lantas meminta pandangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggabungan sidang dua terdakwa itu.

Jaksa KPK kemudian menyatakan tidak keberatan dengan keputusan majelis Hakim.

“Pada prinsipnya kami tidak keberatan Yang Mulia, demi efektifitas perkara kita, kami siap Yang Mulia,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Baca juga: Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar Urus Perkara di MA

Hakim lantas meminta pendapat Dadan Tri dan tim penasihat hukumnya terkait penggabungan sidang tersebut.

“Terima kasih majelis hakim, kami telah melakukan koordinasi dengan terdakwa, pada prinsipnya kami tidak masalah untuk digabungkan dalam pemeriksaan saksi ini,” kata salah seorang tim hukum Dadan Tri.

Melihat kedua pihak tidak keberatan, Hakim lantas menunda sidang pemeriksaan pokok perkara terhadap Dadan Tri.

Hakim juga menyampaikan permohonan maaf kepada para saksi yang telah hadir. Lalu, meminta para saksi hadir kembali pada sidang berikutnya, Selasa 12 Desember 2023, untuk memberikan keterangan atas terdakwa Dadan Tri dan Hasbi Hasan.

Baca juga: Pihak Dadan Tri Sebut Uang Rp 11,2 Miliar Bukan untuk Suap MA, tetapi Bisnis Klinik Kesehatan

Ditolak kubu Hasbi Hasan

Adapun keputusan Majelis Hakim ini merupakan usulan Jaksa KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Hasbi Hasan. Namun, usulan ini ditolak kubu Hasbi itu dalam sidang sebelumnya.

“Yang Mulia, kalau kami sementara melihatnya perlu dipisah terlebih dahulu karena kami tidak tahu sudah sampai tingkat pemeriksaan perkaranya Dadan Tri Yudianto ini,” kata Kuasa Hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail.

“Sehingga kami khawatir nanti kalau andai kata ada saksi-saksi yang sudah diperiksa dalam perkaranya Dadan kan tidak mungkin tidak diperiksa dalam perkara ini, sehingga untuk sementara Yang Mulia, kami menghendaki supaya dipisah terlebih dahulu,” ujarnya lagi.

Baca juga: Terungkap dalam Dakwaan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Keliling Bali Naik Helikopter bareng Windy Idol

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, suap belasan miliar diterima Hasbi Hasan melalui Dadan Tri Yudianto guna menjembatani Heryanto Tanaka mengkondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.

Selain menerima suap, Jaksa KPK juga menyebut Sekretaris nonaktif MA ini menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a dan Pasal 12 B Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

Baca juga: Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar Urus Perkara di MA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com