Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Masuk Lebih dari 3 Bulan, Hakim PN Garut Diberhentikan

Kompas.com - 17/02/2024, 22:31 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut berinisial V lantaran melakukan pelanggaran indisipliner dengan tidak masuk kerja selama tiga bulan 20 hari.

Hakim V terbukti melanggar huruf c, pengaturan butir 8 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting saat memimpin MKH di Gedung MA, Jakarta, Jumat (16/2/2024), dalam keterangan tertulis Komisi Yudisial (KY).

Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan laporan pemeriksaan oleh Badan Pengawas MA (Bawas MA).

Pemberhentian dengan hormat tersebut dilakukan setelah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang MKH kedua.

Baca juga: Hakim PN Jaksel Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Sidang MKH pertama ditunda karena hakim terlapor V tidak hadir. Sidang ini merupakan usulan dari MA atas pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh V.

Hakim terlapor V yang telah mengabdi selama 20 tahun ini merupakan Hakim PN Garut yang seharusnya sudah dimutasi ke PN Kalianda.

Hakim terlapor V direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat lantaran sudah melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan MA, dan tidak masuk selama tiga bulan 20 hari kerja.

Pelanggaran hakim V

Perkara berawal dari laporan pelapor Ketua PN Bandung berinisial ES. Berdasarkan Surat Ketua MA tahun 2020, Hakim V dipindahtugaskan sebagai hakim di PN Pemalang, Jawa Tengah. Lalu V mengajukan keberatan mutasi.

Namun, keberatan peninjauan kembali mutasi terlapor tidak dapat diterima. Meskipun ditolak, terlapor tidak mau melakukan tugas di PN Pemalang, dengan alasan menunggu hasil rapat tim mutasi dan promosi berikutnya.

Baca juga: Hakim: Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tak Penuhi 2 Alat Bukti yang Sah

Lantaran tidak mau menjalankan tugas, V dikenakan sanksi disiplin sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun di tahun 2021. Tidak jera, V tetap tidak mau menjalankan tugas di PN Pemalang.

Oleh karena itu, berdasarkan surat Ketua MA, V kembali diberikan sanksi disiplin sedang berupa mutasi ke PN dengan kelas yang lebih rendah, yakni PN Kalianda, Lampung.

Lagi-lagi, hakim V tetap tidak mau menjalankan tugas di PN Kalianda. Setahun kemudian atau di tahun 2022, tim dari PT Bandung melakukan pemeriksaan terhadap V.

Dalam surat pemeriksan, V dianggap arogan, tidak sopan, melawan, dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap tim pemeriksa.

V tidak mau dimutasi ke PN Pemalang dan PN Kalianda lantaran tidak sesuai dengan harapan untuk dimutasi ke PN Bogor. Sejak 2022, V sudah tidak melakukan tugas di PN Garut dan PN kalianda.


Baca juga: ICW Bongkar Kerancuan Argumen Hakim yang Batalkan Status Tersangka Eddy Hiariej

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com