Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Jawa Tengah Catatkan Tiga Tahun Berturut-turut "Hijau" di Survei Penilaian Integritas

Kompas.com - 04/02/2024, 17:46 WIB
Palupi Annisa Auliani,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi Jawa Tengah kembali mencatatkan skor dalam kategori "hijau" alias terjaga, dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023. Ini berarti, tiga tahun berturut-turut provinsi ini masuk kategori tersebut, sekalipun ada pengklasifikasian tambahan pada 2023.

"Provinsi yang anggaran besar yang skor paling baik itu Jawa Tengah," kata Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, dalam acara Peluncuran Hasil SPI 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Klasifikasi tambahan yang baru dikenakan pada SPI 2023 adalah pengelompokan instansi berdasarkan jumlah sumber daya manusia (SDM) dan anggaran. Berdasarkan dua indikator itu, tiap kategori survei dibagi menjadi kelompok besar, sedang, dan kecil, termasuk untuk pemerintah provinsi.

Tak hanya menjadi yang terbaik di kategori provinsi dalam klasifikasi besar, Jawa Tengah juga adalah satu-satunya provinsi di kelompok besar yang memenuhi kriteria "hijau" dalam SPI 2023, yang surveinya digelar masih dalam periode kedua Ganjar Pranowo menjadi gubernur provinsi ini. Skor yang dicatatkan adalah 77,9.

Baca juga: Hasil SPI KPK 2023, Jateng Raih Predikat Integritas Tertinggi untuk Provinsi

Capaian "hijau" Jawa Tengah dalam SPI 2023 ini menjadi kali ketiga berturut-turut, terhitung sejak pencanangan target SPI di tiap tahun mulai 2021 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, berikut progres kenaikan target tahunannya.

KPK memberikan label hijau untuk instansi yang mendapat rentang penilaian di atas 77,5 dalam skala 100. Adapun rentang 73,7-77,4 mendapat label waspada, 68-73,6 sebagai rentan, dan 0-67,9 sangat rentan. Untuk SPI 2023, skor nasional adalah 71, dari target yang dipatok di angka 74.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam kesempatan yang sama mengatakan, SPI merupakan upaya bersama KPK beserta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk memotret risiko korupsi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Risiko ini perlu diantisipasi melalui perbaikan sistem," kata Tanak.

Selain itu, lanjut Tanak, SPI yang juga kerap disebut sebagai Indeks Integritas, merupakan kesempatan untuk mengevaluasi dan mengintegrasikan aneka penilaian dari beragam lembaga pemerintahan.

"Ini perlu dimulai untuk efisiensi sumber daya, mengurangi beban instansi, dan menghasilkan rekomendasi yang terintegrasi serta memiliki nilai tambah," tegas Tanak.

Sekilas SPI 2023

Tujuh elemen yang diukur dalam SPI adalah transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manuisa, trading in influence (intervensi eksternal untuk pemberian izin atau rekomendasi teknis), pengelolaan anggaran, dan sosialisasi antikorupsi

"SPI 2023 menunjukkan tren penurunan. Secara sederhana dapat dimengerti sebagai semakin tingginya risiko korupsi Indonesia di lembaga pemerintah," kata Tanak.

Menurut Tanak, fakta temuan SPI 2023 mengindikasikan masih banyak pekerjaan rumah yang harus digarap pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ini termasuk soal koordinasi yang harus lebih baik, selain tuntutan komitmen yang kuat antikorupsi.

Dalam peta SPI 2023 yang dapat diakses melalui laman jaga.id, warna hijau hanya muncul dari dua provinsi, yaitu Jawa Tengah dan Bali. Dua provinsi ini merupakan pemuncak untuk Indeks Integritas provinsi kategori besar dan sedang.

Adapun Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memuncaki Indeks Integritas kategori provinsi kecil, mencatatkan skor 77,33 alias waspada, belum "hijau" seperti dua pemuncak di dua kategori lain.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com