Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Jawa Tengah Catatkan Tiga Tahun Berturut-turut "Hijau" di Survei Penilaian Integritas

Kompas.com - 04/02/2024, 17:46 WIB
Palupi Annisa Auliani,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi Jawa Tengah kembali mencatatkan skor dalam kategori "hijau" alias terjaga, dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023. Ini berarti, tiga tahun berturut-turut provinsi ini masuk kategori tersebut, sekalipun ada pengklasifikasian tambahan pada 2023.

"Provinsi yang anggaran besar yang skor paling baik itu Jawa Tengah," kata Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, dalam acara Peluncuran Hasil SPI 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Klasifikasi tambahan yang baru dikenakan pada SPI 2023 adalah pengelompokan instansi berdasarkan jumlah sumber daya manusia (SDM) dan anggaran. Berdasarkan dua indikator itu, tiap kategori survei dibagi menjadi kelompok besar, sedang, dan kecil, termasuk untuk pemerintah provinsi.

Tak hanya menjadi yang terbaik di kategori provinsi dalam klasifikasi besar, Jawa Tengah juga adalah satu-satunya provinsi di kelompok besar yang memenuhi kriteria "hijau" dalam SPI 2023, yang surveinya digelar masih dalam periode kedua Ganjar Pranowo menjadi gubernur provinsi ini. Skor yang dicatatkan adalah 77,9.

Baca juga: Hasil SPI KPK 2023, Jateng Raih Predikat Integritas Tertinggi untuk Provinsi

Capaian "hijau" Jawa Tengah dalam SPI 2023 ini menjadi kali ketiga berturut-turut, terhitung sejak pencanangan target SPI di tiap tahun mulai 2021 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, berikut progres kenaikan target tahunannya.

KPK memberikan label hijau untuk instansi yang mendapat rentang penilaian di atas 77,5 dalam skala 100. Adapun rentang 73,7-77,4 mendapat label waspada, 68-73,6 sebagai rentan, dan 0-67,9 sangat rentan. Untuk SPI 2023, skor nasional adalah 71, dari target yang dipatok di angka 74.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam kesempatan yang sama mengatakan, SPI merupakan upaya bersama KPK beserta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk memotret risiko korupsi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Risiko ini perlu diantisipasi melalui perbaikan sistem," kata Tanak.

Selain itu, lanjut Tanak, SPI yang juga kerap disebut sebagai Indeks Integritas, merupakan kesempatan untuk mengevaluasi dan mengintegrasikan aneka penilaian dari beragam lembaga pemerintahan.

"Ini perlu dimulai untuk efisiensi sumber daya, mengurangi beban instansi, dan menghasilkan rekomendasi yang terintegrasi serta memiliki nilai tambah," tegas Tanak.

Sekilas SPI 2023

Tujuh elemen yang diukur dalam SPI adalah transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manuisa, trading in influence (intervensi eksternal untuk pemberian izin atau rekomendasi teknis), pengelolaan anggaran, dan sosialisasi antikorupsi

"SPI 2023 menunjukkan tren penurunan. Secara sederhana dapat dimengerti sebagai semakin tingginya risiko korupsi Indonesia di lembaga pemerintah," kata Tanak.

Menurut Tanak, fakta temuan SPI 2023 mengindikasikan masih banyak pekerjaan rumah yang harus digarap pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ini termasuk soal koordinasi yang harus lebih baik, selain tuntutan komitmen yang kuat antikorupsi.

Dalam peta SPI 2023 yang dapat diakses melalui laman jaga.id, warna hijau hanya muncul dari dua provinsi, yaitu Jawa Tengah dan Bali. Dua provinsi ini merupakan pemuncak untuk Indeks Integritas provinsi kategori besar dan sedang.

Adapun Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memuncaki Indeks Integritas kategori provinsi kecil, mencatatkan skor 77,33 alias waspada, belum "hijau" seperti dua pemuncak di dua kategori lain.

Sejumlah fakta kunci digarisbawahi KPK terkait SPI 2023. Misal, SPI 2023 mendapati 56 persen pegawai menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Lalu, 38 persen pengadaan barang dan jasa didapati bermasalah.

Dari sisi publik, setidaknya yang terlibat dalam survei ini, ditemui fakta bahwa 2 dari 5 masyarakat tidak tahu media pelaporan tindak pidana korupsi. Sebagai catatan, hasil SPI 2023 didapat dari penilaian internal, eksternal, dan pakar, dengan total responden sebanyak 553.000 orang.

Temuan Indeks Integritas juga adalah 1 dari 2 pegawai kedapatan melanggar aturan dalam pelaksanaan tugas.

KPK menegaskan bahwa skor dalam Indeks Integritas ini bukan ditujukan untuk adu nilai, apalagi sekadar mendapatkan skor dengan cara yang salah.

"(Karena) pimpinan yang memandang skor SPI hanya sebagai simbol gengsi akan melakukan apa pun untuk meningkatkan skor kelembagaannya dalam konotasi negatif," ujar Tanak.

Pelaksanaan SPI 2023 mendapati praktik semacam itu. Hasilnya, satu kementerian dan satu kabupaten dicoret dari Indeks Integritas karena indikasi kecurangan penilaian.

Menurut Tanak, SPI harus dilihat sebagai potret dari kondisi saat ini sehingga rekomendasi berbasis skor SPI akan menjadi acuan untuk perbaikan ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com