JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD berencana mundur dari jabatannya.
Pakar Hukum Tata Negara, Herlambang P Wiratraman menilai, sosok penggantinya harus memiliki rekam jejak integritas yang tinggi. Sebab, posisi Menko Polhukam adalah posisi yang sangat strategis.
Ia menyebut, pengganti Mahfud tidak harus memiliki gelar profesor. Diketahui Mahfud MD merupakan guru besar di bidang hukum.
"Posisi seperti Menko Polhukam itu sangat strategis ya, dan itu bukan berarti mereka yang harus bergelar ya, apalagi profesor. Tapi lebih menempatkan nomor satu, yang tidak bisa ditawar adalah dia yang punya rekam jejak integritas yang baik soal hukum," kata Herlambang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Hendak Bertemu Langsung dengan Jokowi, Mahfud: Saya Mau Pamit Baik-baik
Herlambang menuturkan, kalaupun penggantinya tidak memiliki pengalaman di bidang hukum, sosok itu harus lugas terhadap berbagai masalah hukum.
Dengan begitu, integritas seorang Menko Polhukam tetap terjaga saat pemberantasan korupsi belum maksimal di Indonesia.
"Itu penting sekali. Integritas itu tidak bisa ditawar," ucap Herlambang.
Lebih lanjut Herlambang mengungkapkan, seorang Menko Polhukam harus menjalankan kepemimpinan antikorupsi.
Pasalnya ia menilai, kepemimpinan antikorupsi menurun sejak di awal periode kedua Presiden Joko Widodo.
Saat itu, terjadi revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang isinya mengurangi sejumlah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Bahlil Sebut Mundurnya Mahfud Tak Akan Pengaruhi Kabinet Jokowi
"Yang dilahirkan justru kontraproduktif, ditambah dengan memilih kepemimpinan yang bermasalah. Jadi saya membayangkan problem dasar hukum di Indonesia itu, tidak bisa tidak, adalah mereka yang punya komitmen tinggi pemberantasan korupsi. Kalau enggak, lupakan soal figur yang baik," beber Herlambang.
Kemudian, lanjut Herlambang, pengganti Mahfud MD adalah figur yang diandalkan untuk menyelesaikan impunitas dan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
Lalu, mampu menempatkan posisi berhukum yang lebih baik, mulai dari proses pembentukan produk hukum seperti Undang-Undang (UU), termasuk substansi UU tersebut.
Dengan begitu, tidak ada lagi pembentukan produk hukum yang sewenang-wenang.
"Misalnya, kita tahu mulai dari proses pembentukan hukum UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, UU Minerba, UU MK, itu contoh buruk drai praktik pembentukan hukum di Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Bawa Surat Pengunduran Diri, Mahfud Standby Bertemu Jokowi
Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD berencana mundur dari jabatan Menko Polhukam. Mahfud mengatakan, sudah menemui Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) Praktikno untuk menjadwalkan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai, sebagai menteri yang diangkat oleh Jokowi, dia harus memberi tahu terkait langkah politik yang diambil.
Hal ini untuk menjaga integritas dan etika seorang menteri kepada presiden sebagai kepala negara. Seperti diketahui, Mahfud merupakan calon wakil presiden yang berpasangan dengan calon presiden Ganjar Pranowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.