JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango menyebut bahwa pihaknya saat ini masih mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) guna melengkapi laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Adapun laporan PPATK menyebut adanya dugaan transaksi hasil korupsi senilai Rp 3,51 triliun dari 14 kasus di 2023 yang menyangkut calon anggota legislatif (caleg) yang masuk daftar calon tetap (DCT).
PPATK juga sempat menyebut terdapat aliran dana Rp 1 triliun hasil kejahatan lingkungan untuk biaya pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Nawawi mengaku telah menghubungi Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) sepekan lalu.
“Terakhir, seminggu yang lalu, kami coba menanyakan kepada direktur, memang POB (prosedur operasional baku) masuk ditelaah oleh Direktorat PLPM itu,” kata Nawawi saat berbincang dengan Kompas.com di Menara KOMPAS, Jakarta Barat, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Soal Temuan PPATK, KPU Tegaskan Sudah Minta Peserta Pemilu Pakai Rekening Khusus Dana Kampanye
Menurut Nawawi, pihaknya harus memastikan apakah terdapat indikasi perbuatan korupsi yang masuk kewenangan KPK dan subjek hukumnya merupakan penyelenggara negara.
Apabila syarat-syarat itu tidak terpenuhi, Nawawi mengatakan, LHA PPATK itu akan menjadi objek pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kemarin, seminggu yang lalu beliau masih mengatakan bahwa belum begitu masih ada lagi yang mereka cari langsung, lakukan pulbaket langsung daripada sekadar apa yang disampaikan dalam LHA,” ujar Nawawi.
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu juga mengaku bahwa pimpinan lembaga antirasuah mewanti-wanti agar tidak ada kecenderungan fokus pada partai tertentu dalam melakukan telaah tersebut.
Baca juga: KPK Sebut Perlu Telaah LHA PPATK soal Transaksi Caleg Sebelum Diselidiki
Lebih lanjut, Nawawi mengungkapkan, jika pulbaket dinilai rampung dan masuk kategori aduan yang bisa ditindak KPK, maka LHA PPATK itu akan dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan.
“Masih kita coba-coba tambah (data) dengan pulbaket hasil LHA Itu, masih telaah dari Direktorat PLPM,” kata Nawawi.
Sebelumnya, PPATK menyatakan mengungkap laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait caleg yang masuk dalam DCT Pemilu 2024.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi-transaksi mencurigakan itu menyangkut perjudian, narkoba, korupsi, hingga tambang ilegal.
Nilai total transaksi mencurigakan itu mencapai Rp 51,47 triliun dari 100 DCT terbesar.
Berdasarkan nilai transaksinya, dana diduga hasil korupsi menjadi yang terbesar dengan total 14 kasus senilai Rp 3,51 triliun atau Rp 3.518.370.150.789.
Baca juga: Soal Temuan PPATK, KPK Hanya Bisa Usut Dugaan Caleg Korupsi jika Penyelenggara Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.