Salin Artikel

Soal LHA PPATK Terkait Dana Hasil Kejahatan Lingkungan Mengalir ke Parpol, Ketua KPK: Masih Pulbaket

Adapun laporan PPATK menyebut adanya dugaan transaksi hasil korupsi senilai Rp 3,51 triliun dari 14 kasus di 2023 yang menyangkut calon anggota legislatif (caleg) yang masuk daftar calon tetap (DCT).

PPATK juga sempat menyebut terdapat aliran dana Rp 1 triliun hasil kejahatan lingkungan untuk biaya pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Nawawi mengaku telah menghubungi Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) sepekan lalu.

“Terakhir, seminggu yang lalu, kami coba menanyakan kepada direktur, memang POB (prosedur operasional baku) masuk ditelaah oleh Direktorat PLPM itu,” kata Nawawi saat berbincang dengan Kompas.com di Menara KOMPAS, Jakarta Barat, Selasa (30/1/2024).

Menurut Nawawi, pihaknya harus memastikan apakah terdapat indikasi perbuatan korupsi yang masuk kewenangan KPK dan subjek hukumnya merupakan penyelenggara negara.

Apabila syarat-syarat itu tidak terpenuhi, Nawawi mengatakan, LHA PPATK itu akan menjadi objek pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kemarin, seminggu yang lalu beliau masih mengatakan bahwa belum begitu masih ada lagi yang mereka cari langsung, lakukan pulbaket langsung daripada sekadar apa yang disampaikan dalam LHA,” ujar Nawawi.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu juga mengaku bahwa pimpinan lembaga antirasuah mewanti-wanti agar tidak ada kecenderungan fokus pada partai tertentu dalam melakukan telaah tersebut.

Lebih lanjut, Nawawi mengungkapkan, jika pulbaket dinilai rampung dan masuk kategori aduan yang bisa ditindak KPK, maka LHA PPATK itu akan dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan.

“Masih kita coba-coba tambah (data) dengan pulbaket hasil LHA Itu, masih telaah dari Direktorat PLPM,” kata Nawawi.

Sebelumnya, PPATK menyatakan mengungkap laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait caleg yang masuk dalam DCT Pemilu 2024.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi-transaksi mencurigakan itu menyangkut perjudian, narkoba, korupsi, hingga tambang ilegal.

Nilai total transaksi mencurigakan itu mencapai Rp 51,47 triliun dari 100 DCT terbesar.

Berdasarkan nilai transaksinya, dana diduga hasil korupsi menjadi yang terbesar dengan total 14 kasus senilai Rp 3,51 triliun atau Rp 3.518.370.150.789.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/31/12125251/soal-lha-ppatk-terkait-dana-hasil-kejahatan-lingkungan-mengalir-ke-parpol

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke