JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, keberadaan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berhasil mempercepat penanganan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait transaksi impor emas sebesar Rp 189 triliun.
Sebelum ada Satgas, menurut Mahfud, penanganan kasus tersebut tidak berjalan.
"Perkembangan yang paling signifikan dari kerja Satgas TPPU adalah penanganan surat LHP Nomor SR 205/2020 terkait kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 189 triliun," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
"Sebelum ada satgas TPPU, kasus ini (impor emas) tidak berjalan. Namun, dengan supervisi Satgas, kasus mulai diproses dengan mengungkap tindak pidana oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak," katanya lagi.
Baca juga: Tugas Satgas TPPU Berakhir, Mahfud Akan Usulkan Perpanjangan Masa Kerja
Mahfud lantas mengungkapkan bahwa kasus impor emas grup SB saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, kasus perpajakan masih dalam tahap pengumpulan bukti permulaan.
"Yang terdiri empat wajib pajak, dengan perkiraan pajak kurang bayar mencapai ratusan miliaran rupiah," ujar Mahfud.
"Terhadap kasus lainnya, saat ini sedangkan ditindaklanjuti oleh kejaksaan kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran satgas TPPU juga telah memberikan efek positif penyelesaian kasus-kasus serupa baik penanganan dan penyelesaian tindak pidana asalnya maupun TPPU-nya," katanya lagi.
Kemudian, Satgas TPPU juga sudah menyampaikan tujuh rekomendasi. Salah satunya melakukan supervisi terhadap penanganan kasus importasi emas dengan melibatkan kelompok ahli dan kelompok kerja.
Baca juga: KPK Masih Lengkapi Alat Bukti Kasus SB yang Terseret Transaksi Janggal Impor Emas Rp 189 Triliun
Sebelumnya, kasus TPPU senilai Rp 189 triliun diungkapkan oleh Mahfud pada Maret 2023.
Saat itu, Mahfud mengatakan, dugaan pencucian uang itu terkait impor emas batangan ke Indonesia.
“Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, ‘Mana kamu kan emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah?’" kata Mahfud dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Dalam proses penyelidikan, Mahfud mengatakan, pihak bea cukai sempat berdalih bahwa impor yang dilakukan bukan emas batangan, tetapi emas murni.
Kemudian, emas murni tersebut dicetak melalui berbagai perusahaan di Surabaya, Jawa Timur.
Namun, PPATK tidak menemukan keberadaan perusahaan yang dimaksud.
Baca juga: Soal Dugaan Pencucian Uang Impor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, PPATK Sebut Ada Perubahan Pola