Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas Satgas TPPU Berakhir, Mahfud Akan Usulkan Perpanjangan Masa Kerja

Kompas.com - 17/01/2024, 17:36 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melaporkan hasil kerja dari Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah berakhir pada 31 Desember 2023 lalu.

Setelah itu, Mahfud akan mengusulkan agar masa kerja Satgas TPPU bisa diperpanjang.

"Masa tugas Satgas TPPU telah berakhir pada 31 Desember 2023, dan dalam kurun wakti delapan bulan, Satgas telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan 300 surat informasi dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

"Dulu mandatnya, Satgas ini kan sampai Desember. Ini di dalam kesimpulan rapat ini, di dalam rapat tadi berakhir Desember. Tetapi, saya akan membawa ke rapat komite nasional lagi untuk diusulkan perpanjangan," ungkap dia.

Baca juga: Kata Satgas TPPU Soal Sosok SB di Balik Kasus Transaksi Janggal Rp 189 Triliun

Mahfud yang merupakan Ketua Komite TPPU menyatakan akan menggelar rapat komite dalam waktu dekat untuk membahas perpanjangan itu.

Lebih lanjut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga melaporkan kinerja Satgas TPPU.

Yakni membahas secara sistematis 300 surat laporan hasil audit (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Pembahasan dilakukan bersama tim ahli hang melibatkan pihak terkait, yakni Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, dan Kepolisian.

"Perkembangan yang paling signifikan dari kerja Satgas TPPU adalah penanganan surat LHP Nomor SR 205/2020 terkait kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 189 Triliun," kata Mahfud.

Baca juga: Satgas TPPU Janji Tuntaskan Seluruh Kasus Dugaan Cuci Uang Rp 349 T di Kemenkeu

"Sebelum ada satgas tppu, kasus ini tidak berjalan. Namun dengan supervisi satgas, kasus mulai diproses dengan mengungkap tindak pidana oleh penyidik dari Direktorat Jendral Bea cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak," ungkap dia.

Berkaitan dengan hal itu, satu kasus kepabeanan importasi emas Grup SB sudah naik ke tahap penyidikan.

Semen itu, kasus perpajakan saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti permulaan.

"Yang terdiri empat wajib pajak, dengan perkiraan pajak kurang bayar mencapai ratusan miliaran rupiah," tutur Mahfud.

"Terhadap kasus lainnya, saat ini sedangkan ditindaklanjuti oleh kejaksaan kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," lanjut dia.

Mahfud menekankan, kehadiran Satgas TPPU telah memberikan efek positif dalam penyelesaian kasus pencucian uang.

Sebelumnya, pemerintah membentuk Satgas TPPU untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Tiga pimpinan Komite TPPU itu antara lain Mahfud selaku Ketua Komite TPPU, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto selaku Anggota Komite TPPU, dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku Sekretaris Komite TPPU.

Lalu, tim pelaksana terdiri dari Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua tim, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam selaku wakil ketua tim, dan Direktur Analisi dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekretaris tim.

Tim pelaksana juga memiliki anggota antara lain Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com