Lebih lanjut, Mahfud menyatakan dugaan pencucian uang itu pernah diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) oleh PPATK pada tahun 2017.
Kala itu, laporan kejanggalan transaksi keuangan itu langsung diberikan melalui Dirjen Bea Cukai, dan Irjen Kemenkeu bersama dua orang lain.
Namun, Mahfud mengungkapkan, hingga tahun 2020 laporan tak pernah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.
Oleh karena itu, dugaan pencucian uang tersebut baru diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat bertemu PPATK pada 14 Maret 2022.
Itu pun, data yang sampai ke Sri Mulyani adalah soal pelanggaran pajak perusahaan, bukan dugaan pencucian uang di Direktorat Bea Cukai.
Baca juga: Mahfud Beberkan Modus Transaksi Janggal Impor Emas Batangan 3,5 Ton
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.