JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memulihkan ratusan miliar rupiah kerugian keuangan negara setelah mengusut delapan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang tahun 2023.
Hal itu disampaikan Ketua KPK sementara, Nawawi Pamolango dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (16/1/2024).
"KPK berhasil melakukan asset recovery Rp 525.415.553.599,” kata Nawawi.
Nawawi juga mengungkapkan, TPPU yang diusut KPK adalah perkara dengan terdakwa Muhammad Syahrir terkait suap dan gratifikasi perizinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Baca juga: KPK Terima 5.079 Laporan Korupsi Sepanjang 2023, Paling Banyak dari Jakarta
Kemudian, tersangka Gazalba Saleh terkait suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dan gratifikasi Pemprov Papua, dengan terpidana Lukas Enembe dan Rijatono Lakka.
Selanjutnya, perkara Rafael Alun Trisambodo terkait gratifikasi di Lingkungan Direktrorat Jenderal Pajak dan gratifikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tersangka Andhi Pramono.
Tak hanya itu, KPK juga menjerat tersangka Catur Prabowo terkait pengadaan fiktif PT Amarta Karya dan Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian dengan Pasal TPPU.
“Asset recovery merupakan salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” kata Nawawi.
Baca juga: Dewas Sebut KPK Sudah Cari Harun Masiku sampai ke Filipina, tapi Belum Juga Ketemu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.