Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Temukan Koran 'Achtung' yang Sebut Prabowo Penculik Aktivis '98

Kompas.com - 12/01/2024, 19:58 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemukan peredaran koran 'Achtung' yang isinya menyebut Prabowo sebagai penculik aktivis 1998.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengungkapkan bahwa koran 'Achtung' telah beredar secara luas di beberapa kota besar. Isi koran tersebut diklaim memfitnah sosok Prabowo.

"Penyebaran koran gelap Achtung yang sangat masif di beberapa kota besar yang isinya adalah fitnah," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Jumat (12/1/2024).

Ia menyebut koran tersebut telah beredar setidaknya dua hingga tiga hari belakangan ini.

Dalam konferensi pers ini, Habiburokhman sempat memperlihatkan bentuk fisik koran 'Achtung'.

"Ini sudah dua-tiga hari beredar. Isinya konfirm fitnah, misalnya 'Inilah Penculik Aktivis '98'. Ini gambar Pak Prabowo difitnah sebagai penculik," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Belum Dapat Laporan untuk Usut Umpatan Prabowo

Habiburokhman menjelaskan bahwa setidaknya ada empat fakta hukum yang menguatkan Prabowo tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus penculikan aktivis '98.

Pertama, Habiburokhman bilang, tidak ada satu pun keterangan saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah, arahan, atau permintaan dari Prabowo untuk melakukan penculikan aktivis pada tahun 1998.

Adapun yang dimaksud Tim Mawar ialah tim kecil yang dibuat oleh kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup IV pada 1998. Tim Mawar ini merupakan dalang dari operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi tahun 1998.

Baca juga: Didukung Menang 1 Putaran, Prabowo Janji Perbaiki Hidup Nelayan

Fakta hukum kedua, Habiburokhman menuturkan, Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKT dengan terperiksa Letjen Purnawirawan Prabowo Subianto.

Menurutnya, putusan dewan ini bukanlah putusan pengadilan, dan juga bukan putusan lembaga setengah pengadilan.

"Itu sifat putusannya hanyalah rekomendasi," ungkap Habiburokhman.

Fakta hukum ketiga, lanjut Habiburokhman, adanya putusan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi TNI waktu itu.

Dalam putusannya, BJ Habibie memberhentikan Prabowo secara hormat dari TNI karena menghargai jasa dan pengabdiannya selama bertugas di TNI.

Fakta hukum keempat, Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejak 2006 atau 16 tahun yang lalu tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung.

"Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com