Salin Artikel

TKN Temukan Koran 'Achtung' yang Sebut Prabowo Penculik Aktivis '98

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengungkapkan bahwa koran 'Achtung' telah beredar secara luas di beberapa kota besar. Isi koran tersebut diklaim memfitnah sosok Prabowo.

"Penyebaran koran gelap Achtung yang sangat masif di beberapa kota besar yang isinya adalah fitnah," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Jumat (12/1/2024).

Ia menyebut koran tersebut telah beredar setidaknya dua hingga tiga hari belakangan ini.

Dalam konferensi pers ini, Habiburokhman sempat memperlihatkan bentuk fisik koran 'Achtung'.

"Ini sudah dua-tiga hari beredar. Isinya konfirm fitnah, misalnya 'Inilah Penculik Aktivis '98'. Ini gambar Pak Prabowo difitnah sebagai penculik," ujarnya.

Habiburokhman menjelaskan bahwa setidaknya ada empat fakta hukum yang menguatkan Prabowo tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus penculikan aktivis '98.

Pertama, Habiburokhman bilang, tidak ada satu pun keterangan saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah, arahan, atau permintaan dari Prabowo untuk melakukan penculikan aktivis pada tahun 1998.

Adapun yang dimaksud Tim Mawar ialah tim kecil yang dibuat oleh kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup IV pada 1998. Tim Mawar ini merupakan dalang dari operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi tahun 1998.

Fakta hukum kedua, Habiburokhman menuturkan, Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKT dengan terperiksa Letjen Purnawirawan Prabowo Subianto.

Menurutnya, putusan dewan ini bukanlah putusan pengadilan, dan juga bukan putusan lembaga setengah pengadilan.

"Itu sifat putusannya hanyalah rekomendasi," ungkap Habiburokhman.

Fakta hukum ketiga, lanjut Habiburokhman, adanya putusan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi TNI waktu itu.

Fakta hukum keempat, Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejak 2006 atau 16 tahun yang lalu tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung.

"Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/12/19584541/tkn-temukan-koran-achtung-yang-sebut-prabowo-penculik-aktivis-98

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke