Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu, Diduga Terima Suap

Kompas.com - 12/01/2024, 19:26 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga selama 20 hari ke depan.

Erik sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/1/2024) bersama lebih dari 10 orang lainnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tim penyidik memutuskan menahan Erik untuk keperluan penyidikan setelah menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap.

“Terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di rumah tahanan (Rutan) KPK,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Tersangka Suap

Selain Erik, KPK juga menahan tiga orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra.

Ghufron mengatakan, dalam OTT itu tim penyelidik dan penyidik KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar.

Menurut Ghufron, sebagai bupati Erik diduga aktif mengikuti pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Labuhanbatu.

Baca juga: Fakta-fakta OTT KPK di Labuhanbatu, Amankan 10 Orang, Termasuk Bupati Erik Ritonga

Ia kemudian menunjuk anggota Rudi sebagai orang kepercayaannya untuk menunjuk secara sepihak siapa kontraktor yang akan menjadi pelaksana proyek.

“Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen sampai dengan persen dari besaran anggaran proyek,” ujar Ghufron.

Erik dan Rudi kemudian ditetapkan sebagai tersangka terduga penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Fazar dan Efendy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com