Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Heran Bawaslu Lama Beri Sanksi Dugaan Pelanggaran di Masa Kampanye

Kompas.com - 04/01/2024, 17:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, heran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lama menjatuhi sanksi terkait peristiwa dugaan pelanggaran yang secara kasat mata dianggap sudah jelas.

Pertama, ia menyinggung peristiwa bagi-bagi uang yang dilakukan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur.

Miftah diketahui merupakan pendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Lama Kampanye di Jateng, Ganjar Akui Ingin Jaga Kandang Banteng

Kasus tersebut saat ini sedang dikaji Bawaslu. Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran, Bawaslu punya waktu maksimal 14 hari kerja untuk memutuskan.

"Ya mudah-mudahan Bawaslu segera bertindak, dan sampai hari ini kita masih melihat, kok belum ada sanksi nya ya," kata Ganjar kepada wartawan di Rembang, Kamis (4/1/2024).

Kedua, ia kemudian juga menyinggung kasus deklarasi dukungan terhadap Prabowo-Gibran yang dilontarkan sejumlah anggota Satpol PP di Kabupaten Garut.

Baca juga: Ganjar Ungkap Kader di Daerah Dapat Telepon Intimidatif, Diminta Tidak Kencang-kencang

"Bahkan kemarin saya lihat Satpol PP yang menyampaikan seperti itu saja, kok enggak cepat direspons. Ini sudah jelas-jelas loh ada seragamnya," kata dia.

Ganjar juga menyoroti bahwa beberapa pihak justru menilai kasus itu bukan pelanggaran.

"Saya enggak ngerti lagi, kalau seperti itu, maka itu memancing semua orang untuk melakukan pelanggaran," sambung Ganjar.

Politikus PDI-P itu mendesak agar Bawaslu menunjukkan bahwa mereka bekerja sesuai tugas dan fungsi demi kepercayaan publik terhadap proses penegakan keadilan pemilu.

Baca juga: Antisipasi Sengketa, TPN Ganjar-Mahfud Minta TPD Kumpulkan Bukti Kecurangan Pilpres

Ia khawatir, jika hal itu tak terjadi, maka setiap pihak akan mengambil tindakan-tindakan sendiri yang dianggapnya dapat mengembalikan rasa keadilan, dan hal itu buruk untuk demokratisasi.

"Saya kira Bawaslu mesti bertindak, dan Bawaslu mesti menunjukkan taringnya. Kalau tidak, lembaga ini tidak akan dipercaya," ia menambahkan.

Teranyar, Bawaslu memutuskan Gibran melakukan tindakan pelanggaran hukum lainnya dalam aksi bagi-bagi susu saat Car Free Day di Jakarta pada 3 Desember 2023.

Bawaslu Jakarta Pusat baru meregistrasi kasus itu sebagai perkara dugaan pelanggaran pada 11 Desember 2023, setelah menerima laporan masyarakat.

Bawaslu Jakarta Pusat juga baru mengklarifikasi Gibran pada hari terakhir pemeriksaan perkara, yaitu 3 Januari 2024, beberapa jam sebelum keputusan diambil.

Hasilnya, Bawaslu Jakarta Pusat juga hanya meneruskan keputusan itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk dilakukan tindak lanjut terhadap instansi yang berwenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com