REMBANG, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, heran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lama menjatuhi sanksi terkait peristiwa dugaan pelanggaran yang secara kasat mata dianggap sudah jelas.
Pertama, ia menyinggung peristiwa bagi-bagi uang yang dilakukan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur.
Miftah diketahui merupakan pendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Lama Kampanye di Jateng, Ganjar Akui Ingin Jaga Kandang Banteng
Kasus tersebut saat ini sedang dikaji Bawaslu. Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran, Bawaslu punya waktu maksimal 14 hari kerja untuk memutuskan.
"Ya mudah-mudahan Bawaslu segera bertindak, dan sampai hari ini kita masih melihat, kok belum ada sanksi nya ya," kata Ganjar kepada wartawan di Rembang, Kamis (4/1/2024).
Kedua, ia kemudian juga menyinggung kasus deklarasi dukungan terhadap Prabowo-Gibran yang dilontarkan sejumlah anggota Satpol PP di Kabupaten Garut.
Baca juga: Ganjar Ungkap Kader di Daerah Dapat Telepon Intimidatif, Diminta Tidak Kencang-kencang
"Bahkan kemarin saya lihat Satpol PP yang menyampaikan seperti itu saja, kok enggak cepat direspons. Ini sudah jelas-jelas loh ada seragamnya," kata dia.
Ganjar juga menyoroti bahwa beberapa pihak justru menilai kasus itu bukan pelanggaran.
"Saya enggak ngerti lagi, kalau seperti itu, maka itu memancing semua orang untuk melakukan pelanggaran," sambung Ganjar.
Politikus PDI-P itu mendesak agar Bawaslu menunjukkan bahwa mereka bekerja sesuai tugas dan fungsi demi kepercayaan publik terhadap proses penegakan keadilan pemilu.
Baca juga: Antisipasi Sengketa, TPN Ganjar-Mahfud Minta TPD Kumpulkan Bukti Kecurangan Pilpres
Ia khawatir, jika hal itu tak terjadi, maka setiap pihak akan mengambil tindakan-tindakan sendiri yang dianggapnya dapat mengembalikan rasa keadilan, dan hal itu buruk untuk demokratisasi.
"Saya kira Bawaslu mesti bertindak, dan Bawaslu mesti menunjukkan taringnya. Kalau tidak, lembaga ini tidak akan dipercaya," ia menambahkan.
Teranyar, Bawaslu memutuskan Gibran melakukan tindakan pelanggaran hukum lainnya dalam aksi bagi-bagi susu saat Car Free Day di Jakarta pada 3 Desember 2023.
Bawaslu Jakarta Pusat baru meregistrasi kasus itu sebagai perkara dugaan pelanggaran pada 11 Desember 2023, setelah menerima laporan masyarakat.
Bawaslu Jakarta Pusat juga baru mengklarifikasi Gibran pada hari terakhir pemeriksaan perkara, yaitu 3 Januari 2024, beberapa jam sebelum keputusan diambil.
Hasilnya, Bawaslu Jakarta Pusat juga hanya meneruskan keputusan itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk dilakukan tindak lanjut terhadap instansi yang berwenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.