Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Sengketa, TPN Ganjar-Mahfud Minta TPD Kumpulkan Bukti Kecurangan Pilpres

Kompas.com - 04/01/2024, 14:46 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta tim pemenangan daerah (TPD) mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti-bukti dugaan pelanggaran maupun kecurangan menjelang Pilpres 2024.

Deputi Bidang Hukum TPN (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, bukti-bukti itu diperlukan jika terjadi sengketa terhadap hasil pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Kita ingin mengoordinasikan semua kawan-kawan di daerah untuk bisa bersama-sama mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang ada. Kita ini gampang mengatakan pelanggaran itu ada, tapi selalu abai dalam mendokumentasi pelanggaran ini," kata Todung di di Posko Pemenangan Cawapres, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Sindir Profesionalisme KPU, Ganjar: Penyelenggara Pemilu Kok Minta Maaf Terus

Ia menilai, kecurangan Pemilu sudah dimulai ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lewat putusan itu, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Catatannya, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.

Baca juga: Ganjar Beberkan Syarat Petani dan Nelayan Bisa Ikut Program Pemutihan Utang KUR

Oleh karena itu, ia meminta TPD mengumpulkan bukti-bukti manuver kecurangan. Jika memiliki bukti yang lengkap, bukan tidak mungkin MK akan mengabulkan permohonan pemohon.

Ia menilai, bukti itu tetap diperlukan sebagai bentuk antisipasi, meski Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri meyakini paslon Ganjar-Mahfud akan menang satu putaran di Pilpres.

"Saya enggak mau nanti kalau ke MK, walaupun saya setuju dengan Bu Mega (bahwa) bisa menang satu putaran, kalau at the end kita mesti ke MK, sengketa ini harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi, kita butuh bukti-bukti," tutur Todung.

Baca juga: Ganjar: Bawaslu Mesti Tunjukkan Taring, Kalau Tidak Tak Akan Dipercaya

Lebih lanjut Todung mengingatkan agar TPN dan TPD tidak pesimistis terhadap putusan MK atas sengketa hasil Pilpres jika diperkarakan.

Meski kata dia, tidak ada satu pun pemohon yang sejauh ini mampu memenangkan sengketa Pilpres di MK sejak Pemilu tahun 2004, 2009, 2014, maupun 2019.

"Jangan pesimistis dengan itu. Kita ini mungkin perlu bertanya sejauh mana kita memang siap secara profesional dalam melakukan proses beracara di Mahkamah Konstitusi. Bukti. bukti, bukti, data, data, data, data. We are talking about data. We are talking about evidence," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com