JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Namun, hingga Wahyu keluar dari jeruji besi, mantan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, masih belum diketahui keberadaannya.
Wahyu dan Harun terlibat kasus yang sama, yakni suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.
Pada Januari 2020 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus suap ini.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Keduanya dinyatakan sebagai pihak penerima suap.
Sementara, dua tersangka lain yang merupakan pihak pemberi suap, yakni, Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful Bahri.
KPK menduga, Harun menyuap Wahyu supaya KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI. Kala itu, Harun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDI-P dari Daerah Pemilihan (dapil) I Sumatera Selatan.
Baca juga: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Bebas Bersyarat Sejak 6 Oktober
Hasil Pemilu 2019 menempatkan Harun di posisi keenam dengan perolehan suara 5.878 di dapilnya. Ia kalah telak dari Nazarudin Kiemas, adik almarhum suami Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas, yang berhasil meraup 145.752 suara.
Posisi kedua diisi oleh Riezky Aprilia yang mengantongi 44.402 suara, lalu Darmadi Jufri dengan 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan dengan 19.776 suara, dan Diah Okta Sari yang mendapat 13.310 suara.
Namun, sebelum ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Anehnya, Harun yang menduduki urutan keenam justru diajukan PDI-P menggantikan Nazaruddin.
Padahal, mestinya kursi Nazarudin digantikan oleh calon anggota legislatif (caleg) yang mendapat suara terbanyak kedua yakni Riezky Aprilia.
Belakangan, terungkap bahwa Harun menyuap Wahyu senilai 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta untuk bisa menjadi anggota dewan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu, Agustiani, dan Saeful, langsung ditahan. Sementara, Harun Masiku melarikan diri dan belum juga ditangkap hingga saat ini.
Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Agustus 2020, Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pada medio 2021, hukuman Wahyu diperberat menjadi 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi yang diajukan oleh KPK.
Tak hanya itu, MA juga menambah jumlah denda yang harus dibayarkan oleh Wahyu dari Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan, menjadi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.