JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus suap yang juga mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan sampai saat ini dia belum pernah bertemu langsung dengan tersangka rasuah yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku.
"Saya belum pernah ketemu, sampai sekarang belum pernah ketemu," kata Wahyu usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).
Wahyu yang menjalani bebas bersyarat dipanggil KPK buat menjalani pemeriksaan terkait penanganan perkara Harus Masiku.
Baca juga: Wahyu Setiawan Klaim Tak Ada Bukti yang Dibawa saat Rumahnya Digeledah KPK
Dia mengatakan, sebelum dia ditangkap oleh penyidik KPK, proses komunikasi dengan Harun Masiku dilakukan dengan perantara Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu juga tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku sampai saat ini. Dia mempertanyakan kinerja KPK yang hingga kini belum juga menangkap Harun Masiku.
"Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku, ya kan? KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?" ujar Wahyu.
KPK memanggil Wahyu Setiawan dalam rangka penyelesaian penyidikan terhadap Harun yang merupakan mantan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-Perjuangan.
Baca juga: Wahyu Setiawan: KPK Bisa Tangkap Saya, Kenapa Harun Masiku Enggak?
Wahyu mengaku diperiksa selama 6 jam dan menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik lembaga antirasuah.
Harun Masiku menjadi tersangka dugaan suap terkait proses PAW anggota DPR periode 2019-2024.
"Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka HM, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Wahyu Setiawan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Wahyu juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama dan saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Geledah Rumah Wahyu Setiawan, KPK Temukan Informasi soal Kasus Harun Masiku
Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Baca juga: Sebelum Periksa Wahyu Setiawan, Penyidik KPK Geledah Rumahnya
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Adapun Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.