Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal Memberatkan Sanksi Etik Firli Bahuri: Tak Akui Perbuatan dan Memperlambat Sidang

Kompas.com - 27/12/2023, 13:32 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Sidang Dewas KPK memutuskan, Firli wajib mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Dewas menyatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Firli. Di antaranya, Firli tak mengakui perbuatannya.

“Terperiksa tidak mengakui perbuatannya,” ujar Tumpak.

Baca juga: Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Berat oleh Dewas KPK, Tak Ada Hal Meringankan

Firli juga tidak hadir dalam sidang kode etik dan kode perilaku yang digelar Dewas KPK tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

“Terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan,” kata Tumpak.

Hal memberatkan lainnya, Firli tidak menjadi contoh yang baik kepada jajaran KPK. Selain itu, sanksi etik yang sebelumnya pernah dijatuhkan Dewas KPK ke Firli juga jadi hal memberatkan.

“Terperiksa sebagai Ketua LPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasikan kode etik dan kode perilaku di KPK, tetapi malah terperiksa melakukan sebaliknya,” tutur Tumpak.

Bersamaan dengan itu, Dewas KPK menyatakan, tak ada hal yang meringankan hukuman Firli.

Menurut Dewas KPK, Firli melanggar kode etik dan kode perilaku karena berhubungan dengan Syahrul Yasin Limpo yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Komunikasi antara Firli dan Syahrul terjadi ketika KPK menangani perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Firli pun disebut tak memberitahukan ihwal komunikasi ini ke pimpinan KPK lainnya.

“Yang diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladaan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf c , dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku,” kata Tumpak.

Baca juga: Firli Bahuri Tak Lapor Uang Valas Rp 7,5 M di LHKPN, Dipakai untuk Kebutuhan Sekolah Anak

Untuk diketahui, Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri. Pertama, dugaan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo yang diduga tengah berperkara di KPK.

Kedua, Firli yang dianggap tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketiga, gaya hidup mewah Firli Bahuri dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada saat yang sama, Firli Bahuri sudah berstatus sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com