Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bertemu SYL 3 Kali, Kapolrestabes Semarang 2 Kali Menemani

Kompas.com - 27/12/2023, 16:56 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengungkapkan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri 3 kali bertemu dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak tahun 2021.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar ikut menemani dalam 2 kali pertemuan itu.

Hal tersebut Haris sampaikan dalam sidang pelanggaran kode etik Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

"Bahwa pada tanggal 12 Februari 2021, saksi Syahrul Yasin Limpo dan saksi Irwan Anwar bertemu dengan Terperiksa (Firli) di rumah yang disewa Terperiksa yang terletak di Jl Kertanegara Nomor 45," ujar Haris.

Baca juga: Firli Tak Laporkan 7 Aset ke LHKPN, Salah Satunya Apartemen di Dharmawangsa

Lalu, pertemuan kedua terjadi pada 23 Mei 2021. Firli bertemu dengan SYL dan Kombes Irwan di Bekasi.

"Bahwa pada tanggal 23 Mei 2021, Terperiksa kembali melakukan pertemuan yang kedua dengan saksi Syahrul Yasin Limpo dan saksi Irwan Anwar di rumah Terperiksa di Vila Galaksi Bekasi," tuturnya.

"Fakta tersebut didukung oleh keterangan saksi Syahrul Yasin Limpo, saksi Irwan Anwar, saksi Hartoyo, saksi Panji Harjanto, dan ahli Saji Purwanto, serta barang bukti dokumen berupa hasil extraksi percakapan antara sdr Firli Bahuri dan saudara Syahrul Yasin Limpo beserta surat pernyataan saudara Syahrul Yasin Limpo," sambung Haris.

Baca juga: Firli Bahuri Disebut Bertemu Syahrul Yasin Limpo Tanpa Sepengetahuan Pimpinan KPK Lain

Sementara itu, pertemuan ketiga Firli dengan SYL terjadi pada 2 Maret 2022 di sebuah lapangan bulu tangkis di GOR Mangga Besar, Jakarta.

Adapun pertemuan ini lah yang fotonya beredar dan viral di media sosial.

Pertemuan itu diatur oleh ajudan Firli yang bernama Kevin Egananta Yoshua.

"Bahwa pada tanggal 2 Maret 2022, Terperiksa kembali melakukan pertemuan yang ketiga dengan saksi Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis GOR Tangki Mangga Besar yang berlangsung sekitar 30-40 menit," imbuhnya.

Adapun Firli saat ini sudah berstatus tersangka di Polda Metro Jaya karena diduga memeras SYL. Firli diduga memeras SYL terkait dengan kasus korupsi di kementerian pertanian yang tengah ditangani KPK. 

SYL pun saat ini sudah berstatus sebagai tersangka korupsi di KPK.

Baca juga: Profil Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang yang Diperiksa di Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com