JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebutkan, surat pengunduran diri Firli Bahuri tidak akan memengaruhi putusan sidang dugaan pelanggaran etik yang akan dibacakan besok, Rabu (27/12/2023).
Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi serta pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ia mengajukan surat pengunduran diri hingga dua kali ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah proses sidang dugaan pelanggaran etik.
Baca juga: MAKI Sebut Pengunduran Diri Firli Bahuri Akal-akalan untuk Hindari Sanksi Dewas KPK
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, saat ini sidang etik Firli sudah selesai dan putusan sudah ditentukan.
“Sidang etik kan sudah selesai, putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan jam 11.00,” ujar Syamsuddin saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).
Syamsuddin menegaskan, kasus Firli tidak akan bernasib seperti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang batal disidangkan karena sudah mengundurkan diri terlebih dahulu.
Lili yang diduga menerima fasilitas atau gratifikasi dari pihak PT Pertamina tiba-tiba datang ke Dewas KPK membawa surat Keputusan Presiden (Keppres) pengunduran diri pada 11 Agustus 2023, tepat ketika sidang akan dimulai.
Sebab Keppres itu telah ditandatangani Presiden Jokowi, Lili resmi tidak lagi menjadi pimpinan maupun insan KPK sehingga tidak bisa disidangkan oleh Dewas.
Baca juga: Jokowi Diminta Adil, Tolak Pengunduran Diri Firli Bahuri seperti Rafael Alun
Berbeda dengan kasus Lili, kata Syamsuddin, nasib permohonan pengunduran diri Firli sampai saat ini belum jelas.
“Sekarang FB (Firli Bahuri) sidang etik sudah selesai, putusan sudah diketuk, Keppres (pengunduran diri) belum ada,” tutur Syamsuddin.
Sebelumnya, Firli bahuri tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi.
Padahal, Firli sedang menghadapi proses pidana di Polda Metro Jaya dan sidang etik di Dewas KPK.
Namun, surat pengunduran diri Firli tidak bisa diproses Kemensetneg karena tidak sesuai undang-undang.
Baca juga: Firli Bahuri Revisi Surat Pengunduran Dirinya dari Ketua KPK
Firli kemudian memperbaiki surat pengunduran dirinya dan kembali mengirimkannya ke pihak Kemensetneg.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat tersebut diterima pada Sabtu (23/12/2023) sore.
Surat dari Firli sedang diproses sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana tertera dalam undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.