Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Sebut Putusan Sidang Etik Firli Sudah Disepakati, Tidak Terpengaruh Pengunduran Diri

Kompas.com - 26/12/2023, 11:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebutkan, surat pengunduran diri Firli Bahuri tidak akan memengaruhi putusan sidang dugaan pelanggaran etik yang akan dibacakan besok, Rabu (27/12/2023).

Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi serta pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ia mengajukan surat pengunduran diri hingga dua kali ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah proses sidang dugaan pelanggaran etik.

Baca juga: MAKI Sebut Pengunduran Diri Firli Bahuri Akal-akalan untuk Hindari Sanksi Dewas KPK

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, saat ini sidang etik Firli sudah selesai dan putusan sudah ditentukan.

“Sidang etik kan sudah selesai, putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan jam 11.00,” ujar Syamsuddin saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).

Syamsuddin menegaskan, kasus Firli tidak akan bernasib seperti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang batal disidangkan karena sudah mengundurkan diri terlebih dahulu.

Lili yang diduga menerima fasilitas atau gratifikasi dari pihak PT Pertamina tiba-tiba datang ke Dewas KPK membawa surat Keputusan Presiden (Keppres) pengunduran diri pada 11 Agustus 2023, tepat ketika sidang akan dimulai.

Sebab Keppres itu telah ditandatangani Presiden Jokowi, Lili resmi tidak lagi menjadi pimpinan maupun insan KPK sehingga tidak bisa disidangkan oleh Dewas.

Baca juga: Jokowi Diminta Adil, Tolak Pengunduran Diri Firli Bahuri seperti Rafael Alun

Berbeda dengan kasus Lili, kata Syamsuddin, nasib permohonan pengunduran diri Firli sampai saat ini belum jelas.

“Sekarang FB (Firli Bahuri) sidang etik sudah selesai, putusan sudah diketuk, Keppres (pengunduran diri) belum ada,” tutur Syamsuddin.

Sebelumnya, Firli bahuri tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi.

Padahal, Firli sedang menghadapi proses pidana di Polda Metro Jaya dan sidang etik di Dewas KPK.

Namun, surat pengunduran diri Firli tidak bisa diproses Kemensetneg karena tidak sesuai undang-undang.

Baca juga: Firli Bahuri Revisi Surat Pengunduran Dirinya dari Ketua KPK

Firli kemudian memperbaiki surat pengunduran dirinya dan kembali mengirimkannya ke pihak Kemensetneg.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat tersebut diterima pada Sabtu (23/12/2023) sore.

Surat dari Firli sedang diproses sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana tertera dalam undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com