Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Revisi Surat Pengunduran Dirinya dari Ketua KPK

Kompas.com - 25/12/2023, 14:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan sementara, Firli Bahuri menyatakan akan merevisi surat pengunduran dirinya dari KPK.

Surat pengunduran diri Firli sebelumnya tidak bisa diproses pihak Sekretariat Negara (Setneg) karena menggunakan nomenklatur "berhenti" dari KPK.

Sementara itu, dalam Undang-Undang KPK, istilah tersebut tidak masuk dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK.

“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota),” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/12/2023).

Baca juga: KPK: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Tak Bisa Diproses Setneg

Firli mengaku mengirimkan surat pengunduran diri ke Sekretariat Negara pada Kamis (21/12/2023) lalu. Menurut Firli, ia telah menjadi pimpinan KPK genap 4 tahun setelah dilantik pada 2019.

Ia lantas menyatakan berhenti dari pimpinan KPK dan tidak mau masa jabatannya diperpanjang hingga tahun depan.

“Pada hari Jumat kemarin (22/12) pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses,” kata Firli.

Dalam informasi yang ia terima, surat pengunduran dirinya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang KPK.

Pasal itu menyebutkan, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, masa jabatannya habis, melakukan perbuatan tercela.

Lalu,  menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau terus menerus selama lebih dari tiga bulan tidak bisa melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri atau dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

Baca juga: Istana Sebut Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Pimpinan KPK Belum Bisa Diterbitkan

Firli kemudian mendapatkan surat pemberitahuan dari Sekretariat Negara pada 22 Desember bahwa suratnya tidak bisa diproses untuk diberhentikan dengan hormat.

“Mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK,” ujar dia.

Firli berharap, surat pengunduran dirinya yang telah diperbaiki bisa diproses pihak Istana dengan lancar karena telah disesuaikan dengan Pasal 2 Undang-Undang KPK.

“Surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023,” kata Firli.

“Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” ucap dia.

Adapun Firli mengundurkan diri di tengah proses pidana yang menjeratnya di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Mengundurkan Diri dari KPK, Berikut Karier Panjang Firli Bahuri

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo (SYL), menerima suap dan gratifikasi.

Selain itu, Firli tengah menghadapi sidang di Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas tiga dugaan pelanggaran etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com