Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Adil, Tolak Pengunduran Diri Firli Bahuri seperti Rafael Alun

Kompas.com - 26/12/2023, 09:19 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengabulkan surat pengunduran diri Firli Bahuri yang telah diperbaiki.

Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima suap, dan gratifikasi.

“Saya minta juga Presiden harus adil yaitu menolak pengunduran dirinya Pak Firli,” kata Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: Kemensetneg Terima Perbaikan Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri

Menurut Boyamin, Presiden harus memberikan sikap yang adil dalam merespons permohonan pengunduran diri Firli dan aparatur sipil negara (ASN) yang menghadapi kasus pidana seperti halnya Rafael Alun Trisambodo.

Rafael merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengajukan pengunduran diri dari pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN di Kementerian Keuangan ketika menghadapi persoalan kepemilikan harta tak wajar.

Permohonan pengunduran diri Rafael itu kemudian ditolak.

Boyamin mengatakan, hal ini juga berlaku bagi semua ASN yang tersandung kasus korupsi dan buru-buru mengajukan pengunduran diri dengan tujuan mendapatkan hak pensiun.

Namun, sesuai ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, permohonan itu tidak dikabulkan atau ditunda sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Jadi ya dipending sampai keputusan ini inkrah, tetap dan dia diberhentikan setelah putusan itu kemudian diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Boyamin.

Baca juga: KPK: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Tak Bisa Diproses Setneg

Selain persoalan memberi keadilan bagi ASN lain, Presiden Jokowi juga harus menolak pengunduran diri Firli karena ia menilai pensiunan jenderal itu bermain-main.

Sebab, pada surat pengunduran diri pertama yang tidak bisa diproses Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Firli menyatakan “berhenti” dari pimpinan KPK.

Padahal, nomenklatur “berhenti” tidak dikenal dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK Tahun 2019.

“Jadi Presiden seharusnya tidak melayani Pak Firli yang tidak serius tersebut yakni di mana? Ketika mengajukan surat menyatakan berhenti,” tutur Boyamin.

Firli bahuri mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi.

Padahal, Firli sedang menghadapi proses pidana di Polda Metro Jaya dan sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com