Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2023: Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, 16 Orang Jadi Tersangka Sepanjang Tahun Ini

Kompas.com - 25/12/2023, 20:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi salah satu kasus besar yang terungkap pada tahun 2023.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 8,03 triliun.

Kerugian negara ini terjadi karena ada persoalan pada kajian, mark up barang, hingga pembayaran terhadap menara BTS padahal secara fisik tidak ada.

16 tersangka

Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, di antaranya eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Baca juga: Kejagung Periksa Istri dan Sopir Edward Hutahaean di Kasus BTS 4G

Penetapan tersangka dilakukan Kejagung pertama kalinya pada awal Januari 2023.

Saat itu, tiga tersangka yang ditetapkan yakni eks Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS); dan Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020.

Pada akhir Januari 2023, Kejagung menetapkan Mukti Ali (MA) yang menjabat Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka.

Setelahnya, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka pada awal Februari.

Setelah dikembangkan, Kejagung pun menetapkan Johnny Plate yang kala itu menjabat Menkominfo sebagai tersangka pada pertengahan Mei.

Johnny menjadi tersangka karena menjadi pemegang jabatan menteri dan pengguna anggaran. Dia juga diduga memperkaya diri sendiri dengan menerima aliran dana dari proyek pembangunan BTS 4G.


Di bulan yang sama, Direktur Utama PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2023.

Bulan Juni, Kejagung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki diumumkan sebagai tersangka.

Tiga bulan setelahnya, di September, sebanyak empat tersangka baru ditetapkan.

Mereka adalah Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan (JS); Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen proyek BTS 4G di Kominfo.

Kemudian, Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kominfo; dan Walbertus Natalius Wisang (WNW), tenaga ahli Kominfo.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com