Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2023: Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, 16 Orang Jadi Tersangka Sepanjang Tahun Ini

Kompas.com - 25/12/2023, 20:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi salah satu kasus besar yang terungkap pada tahun 2023.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 8,03 triliun.

Kerugian negara ini terjadi karena ada persoalan pada kajian, mark up barang, hingga pembayaran terhadap menara BTS padahal secara fisik tidak ada.

16 tersangka

Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, di antaranya eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Baca juga: Kejagung Periksa Istri dan Sopir Edward Hutahaean di Kasus BTS 4G

Penetapan tersangka dilakukan Kejagung pertama kalinya pada awal Januari 2023.

Saat itu, tiga tersangka yang ditetapkan yakni eks Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS); dan Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020.

Pada akhir Januari 2023, Kejagung menetapkan Mukti Ali (MA) yang menjabat Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka.

Setelahnya, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka pada awal Februari.

Setelah dikembangkan, Kejagung pun menetapkan Johnny Plate yang kala itu menjabat Menkominfo sebagai tersangka pada pertengahan Mei.

Johnny menjadi tersangka karena menjadi pemegang jabatan menteri dan pengguna anggaran. Dia juga diduga memperkaya diri sendiri dengan menerima aliran dana dari proyek pembangunan BTS 4G.


Di bulan yang sama, Direktur Utama PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2023.

Bulan Juni, Kejagung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki diumumkan sebagai tersangka.

Tiga bulan setelahnya, di September, sebanyak empat tersangka baru ditetapkan.

Mereka adalah Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan (JS); Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen proyek BTS 4G di Kominfo.

Kemudian, Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kominfo; dan Walbertus Natalius Wisang (WNW), tenaga ahli Kominfo.

Pada Oktober, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH) dan Sadikin Rusli selaku pihak swasta ditangkap sebagai tersangka.

Pada bulan yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan Muhammad Amar Khoerul (MAK) selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia sebagai tersangka

Terakhir, Kejagung juga menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka pada 3 November 2023.

Baca juga: Kejagung Kembali Sita Uang 619.000 Dollar AS dari Anggota BPK Achsanul, Totalnya Kini Rp 40 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada 16 Oktober 2023 mengatakan bahwa dari total tersangka yang ditetapkan pihaknya dibagi ke dalam tiga klaster.

Pertama, soal pokok atau perkara korupsi. Kedua, terkait dugaan aliran dana dan tindak pidana pencucian uang. Ketiga, upaya menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan.

"(Perkara) Pokoknya adalah Pasal 2, Pasal 3. Kualifikasi perkara aliran dana itu terkait Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 yang tadi ya. Dan kualifikasi Pasal 21 itu adalah pasal yang menghalang-halangi penyidikan dan proses persidangan," kata Ketut.

Johnny Plate divonis 15 tahun penjara

Sebagian tersangka dalam kasus ini sudah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam sidang, Majelis Hakim memvonis Johnny 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain Johnny, Bekas Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Latif divonis selama 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Baca juga: Windi Purnama Didakwa Lakukan Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Terdakwa Yohan Suryanto dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Untuk terdakwa Irwan Hermawan divonis hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa Galumbang Menak dan Mukti Ali divonis enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara itu, terhadap tersangka lainnya ada yang masih dalam tahap awal persidangan di pengadilan serta diproses di tahap penyidikan oleh Kejagung.

Kronologi kasus

Dalam persidangan terungkap bahwa Anang bersama 3 pihak swasta disebut sengaja "mengunci" persyaratan lelang proyek menara BTS 4G yang dibuat tanpa kajian memadai supaya hanya bisa dimenangkan perusahaan atau konsorsium tertentu.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak. Surat dakwaan keduanya dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/7/2023) lalu.

Dalam dakwaan itu disebutkan, Anang beserta Irwan, Galumbang, serta Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali bertemu buat mengatur persyaratan pemilihan penyedia antara lain persyaratan pemilik teknologi, lisensi jaringan tertutup, dan kemitraan.

"Dengan tujuan untuk membatasi peserta lelang dan memenangkan calon penyedia yang telah disiapkan," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan.


Keempat orang itu kemudian sepakat buat memenangkan sejumlah perusahaan dalam proses lelang proyek itu.

Para perusahaan yang sudah diatur buat memenangkan lelang adalah PT. Telkominfra, PT. Multi Trans Data (MTD) dan Fiberhome, PT. Lintas Arta, PT. Huawei dan PT. Surya Energy Indotama (PT.SEI) dan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT. ZTE Indonesia.

"Padahal persyaratan tersebut tidak ada kajian teknisnya," kata jaksa.

Dalam dakwaan juga disebutkan, Irwan beserta Anang dan Galumbang juga menentukan kriteria pemilihan penyedia yang mengarah pada penyedia tertentu yang kemudian menjadi pemenang.

Baca juga: Johnny G Plate dkk Rugikan Negara Rp 8,03 Triliun di Kasus BTS 4G, Baru Dikembalikan Rp 1,7 Triliun

Pengerjaan proyek itu dibagi ke dalam 5 paket yang sudah ditentukan pemenangnya.

Pertama adalah konsorsium Fiber Home PT Telkominfra dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk pengerjaan paket 1 dan 2.

Kemudian, konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei dan PT Surya Energy Indotama (SEI) mengerjakan paket 3.

Lalu konsorsium PT Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia mendapatkan paket 4 dan 5.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com