Pada Oktober, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH) dan Sadikin Rusli selaku pihak swasta ditangkap sebagai tersangka.
Pada bulan yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan Muhammad Amar Khoerul (MAK) selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia sebagai tersangka
Terakhir, Kejagung juga menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka pada 3 November 2023.
Baca juga: Kejagung Kembali Sita Uang 619.000 Dollar AS dari Anggota BPK Achsanul, Totalnya Kini Rp 40 Miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada 16 Oktober 2023 mengatakan bahwa dari total tersangka yang ditetapkan pihaknya dibagi ke dalam tiga klaster.
Pertama, soal pokok atau perkara korupsi. Kedua, terkait dugaan aliran dana dan tindak pidana pencucian uang. Ketiga, upaya menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan.
"(Perkara) Pokoknya adalah Pasal 2, Pasal 3. Kualifikasi perkara aliran dana itu terkait Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 yang tadi ya. Dan kualifikasi Pasal 21 itu adalah pasal yang menghalang-halangi penyidikan dan proses persidangan," kata Ketut.
Sebagian tersangka dalam kasus ini sudah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam sidang, Majelis Hakim memvonis Johnny 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain Johnny, Bekas Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Latif divonis selama 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan.
Baca juga: Windi Purnama Didakwa Lakukan Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi BTS 4G
Terdakwa Yohan Suryanto dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Untuk terdakwa Irwan Hermawan divonis hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa Galumbang Menak dan Mukti Ali divonis enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara itu, terhadap tersangka lainnya ada yang masih dalam tahap awal persidangan di pengadilan serta diproses di tahap penyidikan oleh Kejagung.
Dalam persidangan terungkap bahwa Anang bersama 3 pihak swasta disebut sengaja "mengunci" persyaratan lelang proyek menara BTS 4G yang dibuat tanpa kajian memadai supaya hanya bisa dimenangkan perusahaan atau konsorsium tertentu.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak. Surat dakwaan keduanya dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/7/2023) lalu.