Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap di Halmahera, Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara Sudah Tiba di Gedung KPK

Kompas.com - 24/12/2023, 14:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kristian Wuisan, kontraktor tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, setelah ditangkap pada Sabtu (23/12/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Kristian diciduk tim penyidik di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Adapun penangkapan Kristian merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani pada Senin (18/12/2023) lalu.

"Sudah sampai Jakarta tadi jam 10.00 WIB dan telah berada di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).

Baca juga: KPK Tangkap Kontraktor Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara

Menurut Ali, Kristian ditangkap setelah tim penyidik mendapatkan informasi keberadaan pengusaha tersebut.

Selama proses upaya paksa itu, tim penyidik KPK mendapat pengawalan dari tim Brimob Polda Maluku Utara.

Kristian juga diamankan di markas kesatuan tersebut sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta.

"Dilakukan pemeriksaan tim," tutur Ali.

Baca juga: KPK Geledah Kompleks Perkantoran Pemprov Maluku Utara

Adapun Abdul Gani diciduk KPK di sebuah hotel di Jakarta.

Dalam operasi senyap itu, tim penyelidik dan penyidik menangkap 18 orang, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, tim penindakan mengamankan uang Rp 725 juta yang diduga bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar dari tangkap tangan tersebut.

Para pelaku diduga melakukan tindak pidana suap menyangkut pengadaan barang dan jasa dan suap jual beli jabatan.

Baca juga: KPK Sita Data Aliran Dana dan Sejumlah Uang dari Penggeledahan Terkait Kasus Gubernur Maluku Utara

Setelah menggelar ekspose, KPK menetapkan tujuh orang tersangka.

Mereka adalah Abdul Gani Kasuba; Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim); dan Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR).

Kemudian, Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ); Ramadhan Ibrahim, seorang ajudan; serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024,” kata Alex, Rabu (20/12/2023).

Dalam konferensi pers itu, KPK telah mengingatkan Kristian yang tidak ditangkap saat OTT untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com