Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Aturan Besuk Tahanan KPK di Hari Natal

Kompas.com - 24/12/2023, 12:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah syarat bagi keluarga yang hendak membesuk tahanan korupsi pada momentum Hari Raya Natal.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kelonggaran ini diberikan atas izin Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi.

Adapun jam besuk tahanan korupsi di sejumlah rumah tahanan (rutan) dibatasi pada Senin (25/12/2023) mulai pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.

"Satu tahanan diperbolehkan menerima tiga pengunjung," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).

Baca juga: KPK Gelar Ibadah Natal untuk Tahanan Korupsi, Keluarga Boleh Membesuk

Adapun pengunjung yang dibolehkan membesuk dibatasi hanya keluarga inti tahanan.

Pengunjung juga harus mendapatkan izin dari pihak yang menahan, yakni penyidik, jaksa KPK, atau majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keluarga yang membesuk tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi, alat elektronik, makanan, dan minuman yang bisa mengganggu keamanan atau ketertiban.

Makanan bisa dititipkan melalui petugas KPK mulai pukul 07.30 sampai 09.30 WIB pada hari yang sama.

"Dibuka juga layanan kunjungan secara virtual," tutur Ali.

Baca juga: Jemaat Gereja Katedral yang Ikuti Misa Natal Bisa Parkir Kendaraan di Masjid Istiqlal

Pada Hari Raya Natal, KPK juga menggelar ibadah Natal bersama yang dipusatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara itu, tahanan di Rutan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menggelar ibadah sendiri.

"Saat ini, ada 24 orang tahanan yang akan merayakan Natal," ujar Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut, fasilitas ibadah dan kunjungan ini merupakan bentuk KPK menghormati hak-hak dasar setiap orang.

Kebijakan tersebut juga sesuai dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang ditentukan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," tutur Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com