Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat ke MK, Pemohon Anggap Syarat Usia Cawapres Diskriminatif untuk Gubernur Yogyakarta

Kompas.com - 21/12/2023, 13:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wiraswasta asal Kediri, Jawa Timur, Yuliantoro, menggugat kembali syarat usia capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagiamana telah diubah Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90).

Yuliantoro menilai, putusan kontroversial itu diskriminatif untuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ataupun kepala daerah lain yang terpilih bukan lewat pemilu.

"Pemohon tidak akan pernah dapat memilih kepala daerah DIY apabila diajukan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, oleh karena pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sebagai kepala daerah melalui tata cara penetapan dan tidak dipilih melalui pilkada," ujar dia menguraikan kerugian konstitusionalnya dalam permohonannya yang diunduh dari situs resmi MK, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Syarat Usia Digugat Lagi ke MK, Pemohon Minta Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran

Sebagai informasi, Putusan 90 itu mengubah syarat usia minimum capres-cawapres yang membuat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36), bisa menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo meski belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

MK memberlakukan syarat alternatif usia minimum bagi siapa pun yang pernah/sedang mengisi jabatan publik hasil pemilu untuk dapat maju pada pilpres, termasuk kepala daerah.

Masalah muncul karena tidak semua kepala daerah terpilih lewat pemilu.

Yuliantoro menguraikan, UUD 1945 hanya mengamanatkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, bukan dipilih secara langsung lewat pemilu.

Baca juga: Suara Pemohon sampai Kubu Prabowo-Gibran Usai MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres

Yuliantoro juga menegaskan, konstitusi menghormati dan satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang kepala daerahnya tidak melalui mekanisme pemilihan langsung.

"Bagaimana dengan hak konstitusional wali kota atau bupati di wilayah DKI Jakarta yang berusia di bawah 40 tahun, hal ini perlu kejelasan oleh karena dalam menduduki jabatan wali kota dan bupati (di DKI Jakarta) tata cara yang digunakan adalah melalui sistem pengangkatan dan tidak melalui sistem pemilihan kepala daerah," jelasnya membandingkan.


Dalam petitum permohonannya, Yuliantoro meminta agar gugatannya dikabulkan dan Putusan 90 dinyatakan dicabut/tidak berlaku dengan segala akibat hukumnya.

Ia juga meminta agar syarat usia capres-cawapres sebagiamana diubah oleh Putusan 90 dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, kecuali apabila undang-undang menentukan lain".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com