JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyebutkan, dibentuknya Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen salah satunya mempertimbangkan alasan Pemilu 2024 yang makin dekat.
Sebagai informasi, MK berwenang mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Kami juga harap ini menjadi bagian penting karena bagaimanapun juga kita akan menghadapi perselisihan hasil pemilu, di mana namanya peradilan politik ya sehingga perlu ada daya upaya dari kami sendiri untuk tetap menjaga etika, pedoman perilaku, dan kemudian ada lembaga yang turut mengawasi," kata Enny dalam jumpa pers, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: MK Sebut Hakim Aktif Anggota MKMK Bisa Diganti jika Langgar Etik
Ia melanjutkan, pembentukan MKMK yang bersifat permanen akan menguatkan fungsi MK dalam menangani sengketa pemilu.
MK disebut merasa perlu untuk bisa diawasi secara terus-menerus jelang tahun politik.
"Dengan pembentukan MKMK ini, ada kelembagaan yang secara day to day bisa 'melakukan pengawasan' terhadap pelaksanaan dari kode etik atau pedoman perilaku hakim konstitusi. Karena (hakim MK) yang dilihat itu etiknya, perilakunya. Jadi mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik," kata Enny.
Sebelumnya diberitakan, MK resmi membentuk MKMK permanen yang nama-nama anggotanya diumumkan pada Rabu (20/12/2023) siang.
Enny menjelaskan, keanggotaan MKMK permanen ini disepakati secara aklamasi oleh 9 hakim konstitusi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Anggotanya adalah; Prof. Dr. Yuliandri, beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang. Kedua, Dr. I Dewa Gede Palguna, beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik yaitu Dr. H. Ridwan Mansyur," kata Enny dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta.
Ketiga sosok ini dianggap memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.
Salah seorang anggota MKMK yakni, Palguna sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua MKMK yang saat itu masih bersifat ad hoc ketika mengadili pelanggaran etik hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024 dan bekerja untuk masa jabatan 1 tahun.
MKMK permanen ini akan dibantu oleh Sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan.
Baca juga: MK Ungkap Alasan Pilih Yuliandri, Palguna, dan Ridwan Mansyur Jadi MKMK Permanen
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.
Berdasarkan beleid itu, keanggotaan MKMK harus berasal dari tiga unsur, yakni hakim aktif, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang hukum.
MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.