JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut, keanggotaan hakim konstitusi Ridwan Mansyur sebagai wakil unsur hakim aktif dalam keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen yang diumumkan hari ini, Rabu (20/12/2023), bersifat tidak tetap.
Hal ini juga berlaku untuk siapa pun wakil unsur hakim aktif dalam keanggotaan MKMK.
“Hakim MK (yang menjadi) anggota MKMK ini ditentukan secara ad hoc, berbeda dari tokoh masyarakat ataupun akademisi--mereka adalah permanen,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers di Gedung, MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Kebijakan ini diklaim sebagai bentuk antisipasi seandainya hakim MK yang menjadi anggota MKMK ini terlibat dugaan pelanggaran etik dan bisa mengadili dirinya sendiri.
Baca juga: MK Resmi Bentuk MKMK Permanen, Ini 3 Anggotanya
“Manakala kemudian ada hakim yang ad hoc ini diduga ada aduan atau ada laporan, maka yang bersangkutan--karena ad hoc--bisa digantikan oleh hakim yang lainnya,” ucap Enny.
Ridwan merupakan hakim baru MK yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebagai anggota MKMK, kelak ia akan mengadili dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi lain yang lebih senior di MK.
Enny menyebut bahwa seluruh hakim setuju Ridwan menjadi anggota MKMK karena Ridwan belum punya catatan etik di MK.
"Bapak Ridwan Mansyur ini sederhana sebetulnya prosesnya," kata Enny.
Ia menjelaskan, selain Ridwan, hakim konstitusi yang ada memiliki catatan etik berdasarkan putusan MKMK pada 7 Oktober lalu terkait dengan putusan syarat usia capres-cawapres.
Baca juga: Persoalan Berlanjut, Anwar Usman Dilaporkan Lagi ke MKMK
Ketika itu, MKMK yang diisi oleh anggota ad hoc Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, memberikan sanksi kolektif teguran untuk semua hakim konstitusi karena budaya kerja di Mahkamah yang tak saling tegur soal potensi pelanggaran etika.
Sementara itu, Ridwan baru mengucap sumpah pada 8 Desember lalu di Istana Negara, menggantikan hakim konstitusi Manahan Sitompul yang memasuki masa pensiun.
"Oleh karena itu lah, untuk menjaga supaya ini benar-benar tidak terkait dengan hal itu (catatan etik), sehingga yang ditentukan adalah Yang Mulia Pak Ridwan Masyur," ungkap Enny.
MK juga menilai Ridwan mafhum soal persoalan etika dengan rekam jejak panjangnya sebagai hakim di lingkungan MA.
"Saya kira tidak sulit bagi beliau kemudian untuk mempelajari berkaitan dengan pedoman perilaku hakim di MK, karena bagaimana pun juga tidak jauh berbeda dengan Mahkamah Agung," kata Enny.