JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hakim konstitusi Ridwan Mansyur sebagai salah satu anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen yang diumumkan hari ini, Rabu (20/12/2023), mewakili unsur hakim aktif.
Ridwan merupakan hakim terbaru MK yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan baru saja menjabat pada awal Desember ini.
Sebagai anggota MKMK, kelak ia akan mengadili dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi lain yang lebih senior di MK.
Dalam jumpa pers, Rabu siang, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut bahwa seluruh hakim setuju Ridwan menjadi anggota MKMK karena Ridwan belum punya catatan etik di MK.
"Bapak Ridwan Mansyur ini sederhana sebetulnya prosesnya," kata Enny.
Baca juga: MK Resmi Bentuk MKMK Permanen, Ini 3 Anggotanya
Ia menjelaskan, selain Ridwan, hakim konstitusi yang ada memiliki catatan etik berdasarkan putusan MKMK pada 7 Oktober lalu terkait dengan putusan syarat usia capres-cawapres.
Ketika itu, MKMK yang diisi oleh anggota ad hoc Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, memberikan sanksi kolektif teguran untuk semua hakim konstitusi karena budaya kerja di Mahkamah yang tak saling tegur soal potensi pelanggaran etika.
Sementara itu, Ridwan baru mengucap sumpah pada 8 Desember lalu di Istana Negara, menggantikan hakim konstitusi Manahan Sitompul yang memasuki masa pensiun.
"Oleh karena itu lah, untuk menjaga supaya ini benar-benar tidak terkait dengan hal itu (catatan etik), sehingga yang ditentukan adalah Yang Mulia Pak Ridwan Masyur," ungkap Enny.
Baca juga: Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Ini Susunan 9 Hakim MK Terbaru
MK juga menilai Ridwan mafhum soal persoalan etika dengan rekam jejak panjangnya sebagai hakim di lingkungan MA.
"Saya kira tidak sulit bagi beliau kemudian untuk mempelajari berkaitan dengan pedoman perilaku hakim di MK, karena bagaimana pun juga tidak jauh berbeda dengan Mahkamah Agung," kata Enny.
Namun demikian, keanggotaan Ridwan sebagai perwakilan hakim aktif bersifat ad hoc alias bisa diganti dengan hakim lain, seandainya ia terlibat dugaan pelanggaran kode etik.
Hal ini berbeda dengan anggota MKMK dari unsur tokoh masyarakat dan akademisi yang bersifat tetap.
Baca juga: Syarat Usia Digugat Lagi ke MK, Pemohon Minta Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran
MK resmi membentuk MKMK permanen yang nama-nama anggotanya diumumkan pada Rabu (20/12/2023) siang.
Enny menjelaskan, keanggotaan MKMK permanen ini disepakati secara aklamasi oleh 9 hakim konstitusi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).