Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Ungkap Alasan Pilih Yuliandri, Palguna, dan Ridwan Mansyur Jadi MKMK Permanen

Kompas.com - 20/12/2023, 14:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memilih 3 anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen secara aklamasi

Mereka yakni mantan Rektor Universitas Andalas Yuliandri, eks Ketua MKMK ad hoc I Dewa Gede Palguna, dan hakim konstitusi aktif Ridwan Mansyur.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membeberkan alasan seluruh hakim konstitusi sepakat memilih ketiganya sebagai anggota MKMK permanen, selain karena ketentuan umum bahwa anggota MKMK harus berwawasan luas dalam bidang etika, moral, profesi hakim, serta memahami konstitusi dan putusan MK.

"Prof. Dr. Yuliandri, beliau mungkin cukup dikenal oleh berbagai macam kalangan. Beliau adalah mantan rektor dari Universitas Andalas dan ahli hukum tata negara dan beliau sangat intens di dalam kajian-kajian tentang peradilan konstitusi, sehingga kami kemudian bersepakat untuk kemudian beliau yang diminta untuk menjadi salah satu hakim dari MKMK," ujar Enny dalam jumpa pers, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: MK Sebut Hakim Aktif Anggota MKMK Bisa Diganti jika Langgar Etik

Yuliandri juga dianggap memiliki rekam jejak yang bersih dan jauh dari persoalan etik, sehingga memenuhi unsur bahwa anggota MKMK mesti memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela.

"Kemudian, Bapak Palguna, beliau adalah dulu Ketua MKMK pertama dengan track record yang baik. Beliau sangat memahami bagaimana pedoman perilaku hakim konstitusi," jelas Enny.

Awal tahun ini, Palguna merupakan Ketua MKMK ad-hoc yang dibentuk untuk mengadili pelanggaran etik pengubahan substansi putusan MK oleh hakim anyar Guntur Hamzah.

Palguna cs menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk Guntur Hamzah.

Enny menyebut Palguna juga merupakan pihak yang terlibat dalam pembentukan Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim MK. Oleh karena itu, Palguna dinilai sangat memahami pedoman perilaku hakim MK.

Baca juga: MK Tetapkan Masa Kerja 3 Anggota MKMK Permanen Cuma Setahun

Sementara itu, MK sepakat Ridwan menjadi anggota MKMK karena Ridwan belum punya catatan etik di MK, sebab ia merupakan hakim paling baru.

"Bapak Ridwan Mansyur ini sederhana sebetulnya prosesnya," kata Enny.

Ia menjelaskan, selain Ridwan, hakim konstitusi yang lain memiliki catatan etik berdasarkan putusan MKMK pada 7 Oktober lalu terkait dengan putusan syarat usia capres-cawapres.

Ketika itu, MKMK yang diisi oleh anggota ad hoc Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, memberikan sanksi kolektif teguran untuk semua hakim konstitusi karena budaya kerja di Mahkamah yang tak saling tegur soal potensi pelanggaran etika.

Sementara itu, Ridwan baru mengucap sumpah pada 8 Desember lalu di Istana Negara, menggantikan hakim konstitusi Manahan Sitompul yang memasuki masa pensiun.

Baca juga: Baru Menjabat, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur Langsung Terpilih Jadi Anggota MKMK

"Oleh karena itu lah, untuk menjaga supaya ini benar-benar tidak terkait dengan hal itu (catatan etik), sehingga yang ditentukan adalah Yang Mulia Pak Ridwan Masyur," ungkap Enny.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com