JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Ridwan Mansyur mengaku setuju dengan pembentukan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen.
Menurutnya, keberadaan MKMK bisa mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
"Kalau itu kebijakan pimpinan tentunya juga kebijakan bersama. Kalau untuk hal-hal yang baik kenapa tidak. Berdasarkan pengalaman-pengalaman yang terjadi berkaitan dengan MKMK kita bisa membuat regulasi, menentukan sikap seperti apa untuk marwah, mengangkat dan mengembalikan marwah konstitusi," kata Ridwan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Ini Susunan 9 Hakim MK Terbaru
Ia pun berharap pembentukan MKMK secara permanen bisa segera terealisasi.
Namun, Ridwan mengatakan, tentu masih ada proses pembahasan yang cukup serius terkait wacana tersebut.
"Kemarin sudah disampaikan yang mulia ketua MKMK, mudah-mudahan tidak lama lagi. Tentunya butuh pembahasan-pembahasan yang cukup serius," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua MK terpilih pengganti Anwar Usman, Suhartoyo mengatakan, pihaknya akan segera membentuk MKMK secara permanen.
Suhartoyo menilai bahwa pembentukan MKMK permanen ini merupakan bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik kepada MK setelah kasus pelanggaran etik hakim MK baru-baru ini.
Baca juga: Sudah Berkarier 34 Tahun, Ridwan Mansyur Mengaku Tak Ada Beban Jadi Hakim MK
Ia mengatakan, selama ini MKMK dibentuk hanya secara sementara (ad hoc) karena adanya kebutuhan mendesak guna menyelesaikan dua perkara etik, yaitu perkara etik melibatkan Guntur Hamzah dan Anwar Usman.
Padahal, MK sudah memiliki konsep MKMK permanen, sebagaimana keberadaan Dewan Etik MK sebelum revisi UU MK pada 2020 silam.
Suhartoyo belum bisa memastikan siapa saja anggota MKMK permanen itu. Tetapi, sesuai UU MK, keanggotaan MKMK harus diisi unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan hakim konstitusi aktif.
"Itu harus melalui rapat hakim permusyawaratan hakim, jadi konstelasinya tergantung kesepakatan para hakim. Bisa berubah, bisa jadi tetap, sangat tergantung para yang mulia, dan kami berdua juga bermusyawarah nanti," kata Suhartoyo pada 13 November 2023.
Baca juga: Profil Hakim MK Baru Ridwan Mansyur, Pernah Adili Pembunuh Munir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.