JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memilih 3 anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen secara aklamasi
Mereka yakni mantan Rektor Universitas Andalas Yuliandri, eks Ketua MKMK ad hoc I Dewa Gede Palguna, dan hakim konstitusi aktif Ridwan Mansyur.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membeberkan alasan seluruh hakim konstitusi sepakat memilih ketiganya sebagai anggota MKMK permanen, selain karena ketentuan umum bahwa anggota MKMK harus berwawasan luas dalam bidang etika, moral, profesi hakim, serta memahami konstitusi dan putusan MK.
"Prof. Dr. Yuliandri, beliau mungkin cukup dikenal oleh berbagai macam kalangan. Beliau adalah mantan rektor dari Universitas Andalas dan ahli hukum tata negara dan beliau sangat intens di dalam kajian-kajian tentang peradilan konstitusi, sehingga kami kemudian bersepakat untuk kemudian beliau yang diminta untuk menjadi salah satu hakim dari MKMK," ujar Enny dalam jumpa pers, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: MK Sebut Hakim Aktif Anggota MKMK Bisa Diganti jika Langgar Etik
Yuliandri juga dianggap memiliki rekam jejak yang bersih dan jauh dari persoalan etik, sehingga memenuhi unsur bahwa anggota MKMK mesti memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela.
"Kemudian, Bapak Palguna, beliau adalah dulu Ketua MKMK pertama dengan track record yang baik. Beliau sangat memahami bagaimana pedoman perilaku hakim konstitusi," jelas Enny.
Awal tahun ini, Palguna merupakan Ketua MKMK ad-hoc yang dibentuk untuk mengadili pelanggaran etik pengubahan substansi putusan MK oleh hakim anyar Guntur Hamzah.
Palguna cs menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk Guntur Hamzah.
Enny menyebut Palguna juga merupakan pihak yang terlibat dalam pembentukan Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim MK. Oleh karena itu, Palguna dinilai sangat memahami pedoman perilaku hakim MK.
Baca juga: MK Tetapkan Masa Kerja 3 Anggota MKMK Permanen Cuma Setahun
Sementara itu, MK sepakat Ridwan menjadi anggota MKMK karena Ridwan belum punya catatan etik di MK, sebab ia merupakan hakim paling baru.
"Bapak Ridwan Mansyur ini sederhana sebetulnya prosesnya," kata Enny.
Ia menjelaskan, selain Ridwan, hakim konstitusi yang lain memiliki catatan etik berdasarkan putusan MKMK pada 7 Oktober lalu terkait dengan putusan syarat usia capres-cawapres.
Ketika itu, MKMK yang diisi oleh anggota ad hoc Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, memberikan sanksi kolektif teguran untuk semua hakim konstitusi karena budaya kerja di Mahkamah yang tak saling tegur soal potensi pelanggaran etika.
Sementara itu, Ridwan baru mengucap sumpah pada 8 Desember lalu di Istana Negara, menggantikan hakim konstitusi Manahan Sitompul yang memasuki masa pensiun.
Baca juga: Baru Menjabat, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur Langsung Terpilih Jadi Anggota MKMK
"Oleh karena itu lah, untuk menjaga supaya ini benar-benar tidak terkait dengan hal itu (catatan etik), sehingga yang ditentukan adalah Yang Mulia Pak Ridwan Masyur," ungkap Enny.