Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Ungkap Alasan Pilih Yuliandri, Palguna, dan Ridwan Mansyur Jadi MKMK Permanen

Kompas.com - 20/12/2023, 14:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memilih 3 anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen secara aklamasi

Mereka yakni mantan Rektor Universitas Andalas Yuliandri, eks Ketua MKMK ad hoc I Dewa Gede Palguna, dan hakim konstitusi aktif Ridwan Mansyur.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membeberkan alasan seluruh hakim konstitusi sepakat memilih ketiganya sebagai anggota MKMK permanen, selain karena ketentuan umum bahwa anggota MKMK harus berwawasan luas dalam bidang etika, moral, profesi hakim, serta memahami konstitusi dan putusan MK.

"Prof. Dr. Yuliandri, beliau mungkin cukup dikenal oleh berbagai macam kalangan. Beliau adalah mantan rektor dari Universitas Andalas dan ahli hukum tata negara dan beliau sangat intens di dalam kajian-kajian tentang peradilan konstitusi, sehingga kami kemudian bersepakat untuk kemudian beliau yang diminta untuk menjadi salah satu hakim dari MKMK," ujar Enny dalam jumpa pers, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: MK Sebut Hakim Aktif Anggota MKMK Bisa Diganti jika Langgar Etik

Yuliandri juga dianggap memiliki rekam jejak yang bersih dan jauh dari persoalan etik, sehingga memenuhi unsur bahwa anggota MKMK mesti memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela.

"Kemudian, Bapak Palguna, beliau adalah dulu Ketua MKMK pertama dengan track record yang baik. Beliau sangat memahami bagaimana pedoman perilaku hakim konstitusi," jelas Enny.

Awal tahun ini, Palguna merupakan Ketua MKMK ad-hoc yang dibentuk untuk mengadili pelanggaran etik pengubahan substansi putusan MK oleh hakim anyar Guntur Hamzah.

Palguna cs menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk Guntur Hamzah.

Enny menyebut Palguna juga merupakan pihak yang terlibat dalam pembentukan Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim MK. Oleh karena itu, Palguna dinilai sangat memahami pedoman perilaku hakim MK.

Baca juga: MK Tetapkan Masa Kerja 3 Anggota MKMK Permanen Cuma Setahun

Sementara itu, MK sepakat Ridwan menjadi anggota MKMK karena Ridwan belum punya catatan etik di MK, sebab ia merupakan hakim paling baru.

"Bapak Ridwan Mansyur ini sederhana sebetulnya prosesnya," kata Enny.

Ia menjelaskan, selain Ridwan, hakim konstitusi yang lain memiliki catatan etik berdasarkan putusan MKMK pada 7 Oktober lalu terkait dengan putusan syarat usia capres-cawapres.

Ketika itu, MKMK yang diisi oleh anggota ad hoc Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, memberikan sanksi kolektif teguran untuk semua hakim konstitusi karena budaya kerja di Mahkamah yang tak saling tegur soal potensi pelanggaran etika.

Sementara itu, Ridwan baru mengucap sumpah pada 8 Desember lalu di Istana Negara, menggantikan hakim konstitusi Manahan Sitompul yang memasuki masa pensiun.

Baca juga: Baru Menjabat, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur Langsung Terpilih Jadi Anggota MKMK

"Oleh karena itu lah, untuk menjaga supaya ini benar-benar tidak terkait dengan hal itu (catatan etik), sehingga yang ditentukan adalah Yang Mulia Pak Ridwan Masyur," ungkap Enny.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com